Menakar Jurus Ampuh Pulihkan Industri Transportasi Saat Pandemi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:03 WIB
loading...
Menakar Jurus Ampuh...
Mengurangi beban pemerintah, dinilai perlu ada restrukturisasi tarif pada industri transportasi di tengah pandemi covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat pandemi covid-19, semua industri transportasi babak belur seiring penerapan PSBB hingga seruan work for home sebagai upaya menekan penyebaran corona. Bantuan atau insentif kepada pelaku industri transportasi bisa jadi pilihan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan selanjutnya saat kondisi menuju normal, insentif bisa digunakan untuk modal operasi.

Ke depannya, sistem pembelian layanan (buy the service) yang dirintis oleh Ditjenhubdat Kementerian Perhubungan dinilai juga harus ada klausul penggunaan dananya untuk membantu pelaku industri saat terjadi force majeur seperti saat ini. Saat ini dengan Covid 19, Trans Jakarta, KRL Jabodetabek, MRT Jakarta, LRT Jakarta pasti mengalami penurunan penumpang luar biasa dimana otomatis dana buy the service atau PSO (public service obligation) tidak terpakai optimal.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, mengurangi beban pemerintah, perlu ada restrukturisasi tarif KRL. Adapun untuk membantu pengusaha transportasi umum, misalnya dapat dilakukan kerjasama dengan pengusaha/industri untuk mengangkut pegawai.

"Pengusaha dapat mengalihkan tunjangan transportasi pekerja untuk digunakan sewa bus. Bus umum dapat beroperasi, pengusaha dapat menghemat biaya transportasi yang diberikan perorangan. Pekerja yang biasanya naik sepeda motor dan memenuhi ruang parkir, sekarang naik bus umum," kata Djoko di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Dia melanjutkan Kementerian, Lembaga dan BUMN yang memiliki kendaraan antar jemput pegawainya, dapat menambah jumlah armadanya, agar pegawainya dapat menggunakan transportasi umum. "Terkait pandemi covid-19 menuju era kebiasaan baru (new normal) perlu kehati-hatian dan tanggung jawab semua pihak terkait mobilitas warga. Mobilitas bukan hanya tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan," imbuhnya.

Saat ini penanganan covid 19 dari sisi mobilitas baru sebatas di hilir saja, membatasi kapasitas 50% dan sejenisnya. Akan tetapi di hulu masih terlihat kedodoran membatasi pergerakan masyarakat dengan travel demand management (TDM).

Pembagian shift jam kerja juga dapat dipakai untuk TDM. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat meminta Kementerian Negara Penertiban Aparatur Negara untuk mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Negara BUMN untuk mengatur pola kerja pegawai BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur pola kerja karyawan swasta.

Ekonomi memang harus pulih, tapi perlu dipilih-pilih sektor ekonomi mana yang harus bergerak lebih dulu. "Intinya sektor-sektor esensial perlu dilepas terlebih dahulu di era kebiasaan baru (new normal). Sektor non esensial dilepas belakangan saat pandemi memang sudah terlihat jelas penurunan kurvanya," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)