Layanan Aplikasi E-SPT Ditutup! Tenang, Ini Cara Lapor Pajak
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.
E-Form adalah cara penyampaian SPT tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf.
Baca juga: Nora Alexandra Ogah Gunakan 'Bilik Cinta' Penjara saat Besuk Jerinx: Nanti Ada yang Ngintip
E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap.
E-Form adalah cara penyampaian SPT tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf.
Baca juga: Nora Alexandra Ogah Gunakan 'Bilik Cinta' Penjara saat Besuk Jerinx: Nanti Ada yang Ngintip
E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap.
(uka)
Lihat Juga :