Layanan Aplikasi E-SPT Ditutup! Tenang, Ini Cara Lapor Pajak

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:47 WIB
loading...
Layanan Aplikasi E-SPT...
Wajib pajak bisa menggunakan layanan online lainnya untuk melaporkan SPT. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mulai tanggal 28 Februari 2022, layanan aplikasi e-SPT/ SPT elektronik seluruhnya akan ditutup. E-SPT adalah sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP .

Baca juga: Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya

Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file csv dengan tiga cara, yakni secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id atau melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), dan secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.

"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," ujar Ditjen Pajak RI dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip oleh MNC Portal pada Rabu(2/3/2022).

Adapun formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 ditutup per 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB dan formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas ditutup per 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.



Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya? Jadi, yang ditutup hanyalah e-SPT. Setelah mengunggah e-SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved