Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Said Iqbal: Partai Buruh dan KSPI Tidak Percaya
Rabu, 02 Maret 2022 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.
Kemudian dia melanjutkan, “Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tegasnya.
Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
Baca Juga: Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar
Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan klas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.
Kemudian dia melanjutkan, “Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tegasnya.
Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
Baca Juga: Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar
Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan klas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.
Lihat Juga :