Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Said Iqbal: Partai Buruh dan KSPI Tidak Percaya
Rabu, 02 Maret 2022 - 16:31 WIB
loading...
Oleh karena itu, lanjut Said, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menegaskan sikapnya agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Intinya, Jaminan Hari Tua ( JHT ) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan kena PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya.
Demikian ditegaskan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal , Rabu (2/3/2022). Baca Juga: Sedang Direvisi, Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama
Oleh karena itu, lanjut Said, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.
Disampaikan Said, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
Demikian ditegaskan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal , Rabu (2/3/2022). Baca Juga: Sedang Direvisi, Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama
Oleh karena itu, lanjut Said, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.
Disampaikan Said, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
Lihat Juga :