Sebulan Aturan Minyak Goreng Murah, Pedagang Pasar: Barangnya Nggak Ada!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur batas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng belum berdampak luas di pasar tradisional. Berdasarkan aturan Permendag, HET minyak goreng curah tertinggi Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.500, sedangkan minyak goreng kemasan premium paling tinggi Rp 14.500 per liter.
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Pondok Gede , Bekasi, Soleh mengatakan sampai saat ini masih berat menjual harga minyak dengan mematuhi aturan pemerintah. Sebab menurutnya aturan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
"Untuk minyak goreng curah dijual masih di kisaran Rp15.000- Rp16.000, saya ada alasan tersendiri, karena pembelanjaan saya saja modal masih di atas Rp13.000. Kalau mau ngikutin harga yang ditetapkan, kita dapat apa?," ujar Soleh kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Dia mengungkapkan belanja minyak goreng curah masih di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per kilogram. Itu belum dipotong dengan belanja plastik, karet, hingga bayar karyawan.
"Kalau menjual segitu tidak dapat apa-apa. Paling menjual Rp15.000-Rp16.000. Jadi normal kalau mengambil selisih Rp1.200 karena ada modal lain," sambung Soleh.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, Soleh menjual dengan harga sekitar Rp15.000-an. Menurutnya harga yang diberikan pemerintah tidak cocok dengan hitung-hitungan pedagang pasar.
Terkait ketersediaan minyak goreng kemasan masih sangat terbatas, bahkan belanjanya dibatasi jumlahnya. Artinya, kelangkaan minyak goreng hingga saat ini masih terjadi meskipun pemerintah sudah mengeluarkan aturan.
"Kalau kita ikutin harga pemerintah ya kita tidak dapat apa-apa. Kita ambil selisih juga tidak tinggi," kata Soleh.
Soleh membeli minyak goreng kemasan di Rp14.000. Hanya selisih Rp500 dari HET yang ditetapkan Kemendag. Hal tersebut menurut Soleh masih cukup berat untuk mengikuti harga pemerintah.
"Sekarang saya beli di harga Rp14.000, itu pun barangnya tidak ada. Bahkan Rp500 pun sebenarnya tidak untung, bahkan tekor, belum plastiknya, bayar karyawan, kita pedagang kan mengkalkulasi," tutur Soleh.
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Pondok Gede , Bekasi, Soleh mengatakan sampai saat ini masih berat menjual harga minyak dengan mematuhi aturan pemerintah. Sebab menurutnya aturan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
"Untuk minyak goreng curah dijual masih di kisaran Rp15.000- Rp16.000, saya ada alasan tersendiri, karena pembelanjaan saya saja modal masih di atas Rp13.000. Kalau mau ngikutin harga yang ditetapkan, kita dapat apa?," ujar Soleh kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Dia mengungkapkan belanja minyak goreng curah masih di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per kilogram. Itu belum dipotong dengan belanja plastik, karet, hingga bayar karyawan.
"Kalau menjual segitu tidak dapat apa-apa. Paling menjual Rp15.000-Rp16.000. Jadi normal kalau mengambil selisih Rp1.200 karena ada modal lain," sambung Soleh.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, Soleh menjual dengan harga sekitar Rp15.000-an. Menurutnya harga yang diberikan pemerintah tidak cocok dengan hitung-hitungan pedagang pasar.
Terkait ketersediaan minyak goreng kemasan masih sangat terbatas, bahkan belanjanya dibatasi jumlahnya. Artinya, kelangkaan minyak goreng hingga saat ini masih terjadi meskipun pemerintah sudah mengeluarkan aturan.
"Kalau kita ikutin harga pemerintah ya kita tidak dapat apa-apa. Kita ambil selisih juga tidak tinggi," kata Soleh.
Soleh membeli minyak goreng kemasan di Rp14.000. Hanya selisih Rp500 dari HET yang ditetapkan Kemendag. Hal tersebut menurut Soleh masih cukup berat untuk mengikuti harga pemerintah.
"Sekarang saya beli di harga Rp14.000, itu pun barangnya tidak ada. Bahkan Rp500 pun sebenarnya tidak untung, bahkan tekor, belum plastiknya, bayar karyawan, kita pedagang kan mengkalkulasi," tutur Soleh.
(nng)