Sebulan Aturan Minyak Goreng Murah, Pedagang Pasar: Barangnya Nggak Ada!
Rabu, 02 Maret 2022 - 21:02 WIB
loading...
Keluh kesah pedagang pasar Pondok Gede, Bekasi sebulan soal aturan stabilisasi harga minyak goreng. FOTO/Iqbal Dwi Purnama/MPI
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur batas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng belum berdampak luas di pasar tradisional. Berdasarkan aturan Permendag, HET minyak goreng curah tertinggi Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.500, sedangkan minyak goreng kemasan premium paling tinggi Rp 14.500 per liter.
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Pondok Gede , Bekasi, Soleh mengatakan sampai saat ini masih berat menjual harga minyak dengan mematuhi aturan pemerintah. Sebab menurutnya aturan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
"Untuk minyak goreng curah dijual masih di kisaran Rp15.000- Rp16.000, saya ada alasan tersendiri, karena pembelanjaan saya saja modal masih di atas Rp13.000. Kalau mau ngikutin harga yang ditetapkan, kita dapat apa?," ujar Soleh kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng di Majalengka Susah Didapat, Bupati Imbau Warga Hemat
Dia mengungkapkan belanja minyak goreng curah masih di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per kilogram. Itu belum dipotong dengan belanja plastik, karet, hingga bayar karyawan.
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Pondok Gede , Bekasi, Soleh mengatakan sampai saat ini masih berat menjual harga minyak dengan mematuhi aturan pemerintah. Sebab menurutnya aturan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
"Untuk minyak goreng curah dijual masih di kisaran Rp15.000- Rp16.000, saya ada alasan tersendiri, karena pembelanjaan saya saja modal masih di atas Rp13.000. Kalau mau ngikutin harga yang ditetapkan, kita dapat apa?," ujar Soleh kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng di Majalengka Susah Didapat, Bupati Imbau Warga Hemat
Dia mengungkapkan belanja minyak goreng curah masih di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per kilogram. Itu belum dipotong dengan belanja plastik, karet, hingga bayar karyawan.
Lihat Juga :