3 Kasus Penipuan Penggandaan Uang Terbesar, Modus Uang Dolar di Koper hingga Dibantu Jin

Kamis, 03 Maret 2022 - 19:55 WIB
loading...
3 Kasus Penipuan Penggandaan...
Ilustrasi foto/pexels/pixabay
A A A
JAKARTA - Kasus penggandaan uang di Indonesia beberapa kali mengemuka lantaran banyaknya korban yang dirugikan, bahkan ada yang meregang nyawa.

Pelaku penipuan penggandaan uang menyasar orang-orang yang ingin cepat kaya secara instan, dan tanpa disadari korban cara-cara yang dilakukan kerap tak masuk akal.

Para korban diiming-imingi pelaku dengan janji dapat melipatgandakan uang hingga miliaran. Tak sedikit yang terperangkap hingga akhirnya menderita kerugian besar.



Dilansir MNC Portal Indonesia (MPI) dari berbagai sumber, berikut ini tiga kasus penggandaan uang terbesar di Indonesia dan pelakunya:

1. Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng telah melakukan penipuan penggandaan uang kepada masyarakat. Kepada salah satu korban yaitu M Ali, Dimas Kanjeng menjanjikan menggandakan uang Rp10 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang yang digandakan tersebut berbentuk pecahan dolar yang disimpan dalam koper. Namun, dia memberi syarat koper tersebut tidak boleh dibuka sebelum ada perintah dari dirinya.

Guna meyakinkan korban, Dimas menunjukkan foto dirinya dengan beberapa pejabat negara. Hingga akhirnya korban pun percaya dan mengikuti saran Dimas Kanjeng.

Kenyataannya, uang yang diharapkan berlipat oleh korban tidak kunjung terjadi. Korban yang merasa tertipu lalu melaporkan Dimas. Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur.

Dia terbukti menganjurkan pembunuhan kepada dua anak buahnya sekaligus merencanakannya. Kedua anak buahnya dibunuh karena dikhawatirkan akan membocorkan rahasia Dimas Kanjeng terkait praktik penggandaan uang.

Kemudian, Dimas kembali divonis dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Majelis hakim menghukumnya 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp800 juta dari korban bernama Prayitno Suprihadi.



2. Gus Akbar
Fakrul Akbar yang merupakan warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Subdit 3 Jatanras karena aksi penipuan yang dilakukannya pada 2018.

Pria yang akrab disapa Gus Akbar ini terbukti melakukan penipuan dengan menggandakan uang. Dengan dalih bantuan dari jin, Gus Akbar berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah dari korbannya.

Dia sering menggunakan jubah putih yang dianggap dapat memanggil jin serta membuat korban teperdaya hingga menyerahkan barang berharga miliknya.

Jin yang dimiliki oleh Gus Akbar ini seakan sudah merasuki korban selama 6 bulan hingga akhirnya korban memberikan uang Rp500 juta sampai mobil.

Ketika mempraktikkan di depan korban, ia menggunakan uang asli yang ditunjukkan kepada korban. Sebelumnya, korban seakan dimasuki oleh jin yang membuat si korban melihat uang tersebut berlipat ganda.

Ketika proses penggandaan uang, uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus. Korban diminta untuk memejamkan mata sambil membaca doa. Kemudian kardus ditutup dengan menggunakan lakban.

Korban lalu disuruh membeli ramuan khusus dan membawa kardus itu pulang. Namun ketika dibawa pulang dan membuka kardusnya, korban mendapatkan uang yang digandakan tersebut bukanlah uang asli tetapi uang mainan.

Atas perbuatannya yang memperdaya dan merugikan orang lain, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.



3. Muslimin
Aksi penggandaan uang juga pernah dilakukan oleh Muslimin, warga asal Batang, Jawa Tengah. Selain menggandakan uang, dia juga membunuh tiga orang.

Pembunuhan tersebut dilakukan pada 2014-2017. Salah satu korban yaitu Slamet datang ke Muslimin untuk menggandakan uangnya. Slamet membawa uang tunai senilai Rp140 juta. Namun ketika melakukan ritual, Slamet justru dibunuh dan dikubur.

Hal serupa juga dilakukan pada dua korban lainnya. Keluarga korban yang khawatir karena korban tidak pulang kemudian melaporkannya ke polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga terbongkar jejak kejahatan yang dilakukan Muslimin. Kemudian polisi membongkar lahan kosong yang tidak jauh dari rumah Muslimin. Di situ, polisi menemukan tengkorak manusia. Muslimin pun tidak bisa mengelak. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada Juli 2018, Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin. Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi pada September 2018.

Muslimin yang tidak terima lalu mengajukan permohonan kasasi. Namun Majelis menolak kasasi Muslimin. Dua tahun setelahnya, kasasi yang dilayangkan lagi oleh Muslimin juga ditolak. Muslimin tetap divonis hukuman mati.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)