BUMN dan Pemerintah Adalah Sisi Mata Uang yang Tidak Bisa Dipisahkan
loading...
A
A
A
Isu injeksi dana sebesar Rp152 triliun kepada BUMN adalah salah satu yang menjadi polemik pembicaraan publik hari ini. Terlepas dari pro dan kontra terkait dari jumlah injeksi dana yang diberikan pemerintah kepada BUMN, saya hendak mengajak untuk berfikir logis dan realistis.
BUMN dan Pemerintah adalah sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Sejauh upaya injeksi yang dilakukan adalah dalam rangka memperkuat BUMN dalam menghadapai isu persaingan global. Maka tidak ada alasan untuk menolak, bahkan upaya itu adalah amanat UUD dalam rangka melakukan penyelamatan ekonomi nasional.
Hanya saja, kita perlu berdiskusi panjang soal mekanisme transparansi pembiayaan. Agar sejumlah dana yang akan dicairkan bisa tepat sasaran, memenuhi transparansi publik dan yang terpenting tidak dijakdikan bancakan korupsi dikalangan pejabat yang terkait.
Saya rasa BUMN telah menetapkan klasifikasi pencairan dana dengan tiga skema pembayaran. Pertama, Penyertaan Modal Negara (PMN) upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan stimulus dana segar kepada BUMN yang terdampak langsung oleh situasi pandemik dan resesi ekonomi global. Skema ini tidak menyalahi aturan karena berdasarkan PP No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT.
Kedua, Dana Talangan Investasi. Upaya ini sangat lazim dilakukan pemerintah kepada BUMN, BUMD ataupun BumDes. Mengingat keringnya ekosistem investasi nasional maupun global, maka dana talangan investasi adalah stimulus jangka pendek agar aktivitas bisnis bisa berlangsung. Secara perlahan mulai melihat peluang potensial baru.
Ketiga, Pembayaran Kompensasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara kepada usaha atau kerja keras BUMN yang berhasil meningkatkan nilai ekonomi negara. Pembayaran kompensasi biasa dilakukan oleh negara untuk menjaga semangat korps BUMN dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Probitas BUMN
Kompetensi kapasitas, profesionalitas dan integritas adalah kunci utama dalam suksesnya pengelolaan sebuah organisasi usaha. Dalam hal ini BUMN juga pasti mengacu pada tataran nilai itu secara universal. Banyak hal yang mengejutkan publik atas pilihan orang-orang yang dipercaya oleh Menteri BUMN dalam memajukan badan usaha negara.
Dalam analisis saya, semua kandidat yang akhirnya menduduki jabatan strategis di BUMN adalah orang-orang yang memiliki kompetensi teknis dan diharapkan membawa pengaruh positif didalam iklim organisasi BUMN.
Meruncingnya kontroversi atas dikotomistik usia serta latar belakang profesi dari orang-orang yang dipercaya Menteri BUMN untuk melakukan perubahan. Saya menilai, kontroversi yang muncul lebih kepada pandangan subjektivitas kepentingan, daripada mengedepankan agenda nasional. Sebagaimana mencuatnya dikotomistik usia pucuk pimpinan BUMN, yang sudah disudutkan pensiun. Dalam memajukan sebuah bisnis yang profesional, melakukan dikotomi usia tidaklah tepat. Karena basis penilaian yang objektif, adalah lebih kepada pengalaman serta track record positif dalam mengabil keputusan penting ditengah situasi genting.
Dalam masa pandemi ini, tentu Menteri Erick membutuhkan orang-orang yang memiliki pengalaman tinggi diatas rata-rata dalam memimpin unit bisnis negara. Tentu itu, bukan berarti menghambat proses pengkaderan didalam organisasi.
BUMN dan Pemerintah adalah sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Sejauh upaya injeksi yang dilakukan adalah dalam rangka memperkuat BUMN dalam menghadapai isu persaingan global. Maka tidak ada alasan untuk menolak, bahkan upaya itu adalah amanat UUD dalam rangka melakukan penyelamatan ekonomi nasional.
Hanya saja, kita perlu berdiskusi panjang soal mekanisme transparansi pembiayaan. Agar sejumlah dana yang akan dicairkan bisa tepat sasaran, memenuhi transparansi publik dan yang terpenting tidak dijakdikan bancakan korupsi dikalangan pejabat yang terkait.
Saya rasa BUMN telah menetapkan klasifikasi pencairan dana dengan tiga skema pembayaran. Pertama, Penyertaan Modal Negara (PMN) upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan stimulus dana segar kepada BUMN yang terdampak langsung oleh situasi pandemik dan resesi ekonomi global. Skema ini tidak menyalahi aturan karena berdasarkan PP No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT.
Kedua, Dana Talangan Investasi. Upaya ini sangat lazim dilakukan pemerintah kepada BUMN, BUMD ataupun BumDes. Mengingat keringnya ekosistem investasi nasional maupun global, maka dana talangan investasi adalah stimulus jangka pendek agar aktivitas bisnis bisa berlangsung. Secara perlahan mulai melihat peluang potensial baru.
Ketiga, Pembayaran Kompensasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara kepada usaha atau kerja keras BUMN yang berhasil meningkatkan nilai ekonomi negara. Pembayaran kompensasi biasa dilakukan oleh negara untuk menjaga semangat korps BUMN dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Probitas BUMN
Kompetensi kapasitas, profesionalitas dan integritas adalah kunci utama dalam suksesnya pengelolaan sebuah organisasi usaha. Dalam hal ini BUMN juga pasti mengacu pada tataran nilai itu secara universal. Banyak hal yang mengejutkan publik atas pilihan orang-orang yang dipercaya oleh Menteri BUMN dalam memajukan badan usaha negara.
Dalam analisis saya, semua kandidat yang akhirnya menduduki jabatan strategis di BUMN adalah orang-orang yang memiliki kompetensi teknis dan diharapkan membawa pengaruh positif didalam iklim organisasi BUMN.
Meruncingnya kontroversi atas dikotomistik usia serta latar belakang profesi dari orang-orang yang dipercaya Menteri BUMN untuk melakukan perubahan. Saya menilai, kontroversi yang muncul lebih kepada pandangan subjektivitas kepentingan, daripada mengedepankan agenda nasional. Sebagaimana mencuatnya dikotomistik usia pucuk pimpinan BUMN, yang sudah disudutkan pensiun. Dalam memajukan sebuah bisnis yang profesional, melakukan dikotomi usia tidaklah tepat. Karena basis penilaian yang objektif, adalah lebih kepada pengalaman serta track record positif dalam mengabil keputusan penting ditengah situasi genting.
Dalam masa pandemi ini, tentu Menteri Erick membutuhkan orang-orang yang memiliki pengalaman tinggi diatas rata-rata dalam memimpin unit bisnis negara. Tentu itu, bukan berarti menghambat proses pengkaderan didalam organisasi.