Peniadaan Swab PCR dan Antigen di Bandara Sultan Hasanuddin Tunggu SE Pusat
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:14 WIB
loading...
Tampak beberapa penumpang di area check ini Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (8/3/2022). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Peniadaan tes swab PCR dan Antigen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin belum diberlakukan. Pengelola, dalam hal ini PT Angkasa Pura I masih menunggu surat edaran (SE) dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto. Menurut dia, rencana peniadaan Swab dan PCR ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Pergerakan Penumpang di Bandara Hasanuddin Naik 38 Persen di Awal 2022
Dalam pernyataannya, Luhut menyampaikan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah menerima suntikan vaksin dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR dengan hasil negatif.
Iwan menegaskan, PT Angkasa Pura akan mendukung kebijakan pemerintah untuk meniadakan PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan. Namun penyataan Luhut belum bisa diberlakukan. Pihak bandara kata dia masih menunggu surat edaran Kementerian dan lembaga terkait, serta Satgas Covid-19 untuk memberlakukan kebijakan itu.
"Aturan itu masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada Senin kemarin (7/3). Kita di sini akan memberlakukan aturan tersebut, jika sudah menjadi surat edaran kementerian dan lembaga terkait," ungkapnya kepada awak media saat ditemui area keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin , Selasa (8/3/2022).
Hal itu disampaikan Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto. Menurut dia, rencana peniadaan Swab dan PCR ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Pergerakan Penumpang di Bandara Hasanuddin Naik 38 Persen di Awal 2022
Dalam pernyataannya, Luhut menyampaikan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah menerima suntikan vaksin dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR dengan hasil negatif.
Iwan menegaskan, PT Angkasa Pura akan mendukung kebijakan pemerintah untuk meniadakan PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan. Namun penyataan Luhut belum bisa diberlakukan. Pihak bandara kata dia masih menunggu surat edaran Kementerian dan lembaga terkait, serta Satgas Covid-19 untuk memberlakukan kebijakan itu.
"Aturan itu masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada Senin kemarin (7/3). Kita di sini akan memberlakukan aturan tersebut, jika sudah menjadi surat edaran kementerian dan lembaga terkait," ungkapnya kepada awak media saat ditemui area keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin , Selasa (8/3/2022).
Lihat Juga :