Gandeng PPATK, LPEI Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:04 WIB
loading...
LPEI atau Eximbank terus meningkatkan tata kelola keuangannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI /Eximbank)dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terus memperkuat kerja sama di dalam pengelolaan keuangan nasional. Selama setahun terakhir, berbagai kerja sama mulai dari pelatihan, sharing knowledge, dan penguatan kelembagaan terus dilakukan kedua lembaga.
Baca juga: PPATK Kembali Blokir Transaksi Investasi Bodong Rp150,4 Miliar
“Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT dan PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso Bondan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
APU-PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).
PPATK yang dibentuk berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang tugas dan kewenangannya antara lain menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.
Sementara LPEI yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan mandat mendorong peningkatan ekspor Indonesia, melalui empat layanan yang diberikan yakni pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Baca juga: PPATK Kembali Blokir Transaksi Investasi Bodong Rp150,4 Miliar
“Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT dan PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso Bondan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
APU-PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).
PPATK yang dibentuk berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang tugas dan kewenangannya antara lain menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.
Sementara LPEI yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan mandat mendorong peningkatan ekspor Indonesia, melalui empat layanan yang diberikan yakni pembiayaan, penjaminan, konsultasi, dan asuransi bagi setiap pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Lihat Juga :