Pinjaman KUR Dorong Tenaga Kesehatan Kerja di Luar Negeri
Kamis, 10 Maret 2022 - 22:46 WIB
loading...
Ilustrasi tenaga kesehatan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi tenaga kerja kesehatan yang ingin bekerja di luar negeri perlu segera diterapkan. Pinjaman tanpa agunan tersebut untuk mendukung jaminan pelatihan hingga kesiapan tenaga kerja terintegrasi dengan program pembinaan swasta.
Skema KUR tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
"Terkait dukungan KUR masih menunggu SK. Dengan keluarnya SK diharapkan mampu mendorong semakin tenaga kerja kesehatan bekerja di luar negeri," kata Presiden Direktur Binawan Group, Said Saleh Alwaini saat acara ceremony pengiriman tenaga kerja kesehatan ke Kuwait secara virtual, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Dilema Tenaga Kesehatan di Tengah Pandemi
Tak hanya itu, dukungan regulasi dan birokrasi yang efisien juga diperlukan untuk mempercepat proses penempatan tenaga profesional, serta memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga profesional dan keluarganya. Sejak Juni 2021, Binawan telah memberangkatkan 30 perawat ke Kuwait dan Uni Arab Emirat dan berencana memberangkatkan 500 perawat dan tenaga kesehatan hingga Juni 2022.
Upaya tersebut merupakan rencana untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan Indonesia di Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Uni Arab Emirat, dan Jepang. Tahun ini, Binawan kembali memberangkatkan 100 perawat dan tenaga kesehatan profesional ke Kuwait untuk memenuhi kebutuhan di sana. Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Melihat kebutuhan dan potensi ini, kami berkomitmen melatih dan mempersiapkan tenaga kesehatan Indonesia yang terampil dan profesional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan global melalui International Healthcare Training Program (IHTP), program peningkatan kompetensi serta capacity building tenaga kesehatan Indonesia," kata dia.
Skema KUR tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
"Terkait dukungan KUR masih menunggu SK. Dengan keluarnya SK diharapkan mampu mendorong semakin tenaga kerja kesehatan bekerja di luar negeri," kata Presiden Direktur Binawan Group, Said Saleh Alwaini saat acara ceremony pengiriman tenaga kerja kesehatan ke Kuwait secara virtual, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Dilema Tenaga Kesehatan di Tengah Pandemi
Tak hanya itu, dukungan regulasi dan birokrasi yang efisien juga diperlukan untuk mempercepat proses penempatan tenaga profesional, serta memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga profesional dan keluarganya. Sejak Juni 2021, Binawan telah memberangkatkan 30 perawat ke Kuwait dan Uni Arab Emirat dan berencana memberangkatkan 500 perawat dan tenaga kesehatan hingga Juni 2022.
Upaya tersebut merupakan rencana untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan Indonesia di Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Uni Arab Emirat, dan Jepang. Tahun ini, Binawan kembali memberangkatkan 100 perawat dan tenaga kesehatan profesional ke Kuwait untuk memenuhi kebutuhan di sana. Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Melihat kebutuhan dan potensi ini, kami berkomitmen melatih dan mempersiapkan tenaga kesehatan Indonesia yang terampil dan profesional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan global melalui International Healthcare Training Program (IHTP), program peningkatan kompetensi serta capacity building tenaga kesehatan Indonesia," kata dia.
Lihat Juga :