Dirut Pelita Air Tersangka Korupsi, Gimana Nasib Maskapai Berjadwal?

Senin, 14 Maret 2022 - 11:53 WIB
loading...
A A A
Di mana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan. "Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," jelas Novie kepada wartawan.



Saat itu PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.

"Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," katanya.

(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)