Dirut Pelita Air Tersangka Korupsi, Gimana Nasib Maskapai Berjadwal?

Senin, 14 Maret 2022 - 11:53 WIB
loading...
Dirut Pelita Air Tersangka Korupsi, Gimana Nasib Maskapai Berjadwal?
Ilustrasi Pesawat Pelita Air. FOTO/Wikimedia
A A A
JAKARTA - Pelita Air Service (PAS) berencana membuka rute penerbangan berjadwal pada 2022. Malangnya, di awal tahun ini Direktur Utama PAS, Albert Burhan, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, tahun 2011-2012 oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rencana pembukaan rute penerbangan domestik berjadwal itu pun setelah maskapai penerbangan di bawah PT Pertamina (Persero) tersebut mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di akhir tahun 2021 lalu.

Lantas, status Albert Burhan sebagai tersangka akan mempengaruhi aksi korporasi Pelita Air Service berupa penerbangan berjadwal pada tahun ini? Komisaris Utama PAS, Michael Umbas menjelaskan kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan akan terus digenjot dewan Direksi dan Komisaris PAS. Pasca Albert ditetapkan sebagai tersangka, pemegang saham menetapkan Direktur Keuangan dan Umum, Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut.



Penetapan itu bertujuan menjalankan kelangsungan bisnis PAS dan aksi korporasi yang sudah dicanangkan manajemen tahun ini. Hanya saja, Michael belum merinci progres atas pembukaan rute penerbangan berjadwal di tahun ini.

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," ujar Michael dikutip Senin (14/3/2022).

Menurutnya, PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.

Perusahaan juga berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan.

Pada akhir 2021, PAS resmi mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan . Dengan begitu, PAS mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)