Pak, Bu Guru! Awas, Ada Surat Edaran Pengangkatan Abal-abal
Senin, 14 Maret 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat yang diunggah, disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan pengangkatan tenaga guru honorer melalui formasi khusus. Hal ini dilakukan untuk mengisi kuota kekosongan CPNS tahun 2022.
Baca juga: Mau Nonton MotoGP Mandalika Sambil Nginap di Hotel Terapung Gratis? Cek Syaratnya
“Merujuk hasil keputusan bersama antara Menteri Pendidikan Kebudayaan dengan KOMISI X DPR. Pemerintah menetapkan pengangkatan tenaga guru Honorer lewat formasi khusus untuk mengisi kuota kekosongan CPNS tahun 2022,” demikian isi surat tersebut.
Baca juga: Mau Nonton MotoGP Mandalika Sambil Nginap di Hotel Terapung Gratis? Cek Syaratnya
“Merujuk hasil keputusan bersama antara Menteri Pendidikan Kebudayaan dengan KOMISI X DPR. Pemerintah menetapkan pengangkatan tenaga guru Honorer lewat formasi khusus untuk mengisi kuota kekosongan CPNS tahun 2022,” demikian isi surat tersebut.
(uka)
Lihat Juga :