Industri Air Minum Kemasan Diminta Terbuka Dukung Aturan BPA

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:25 WIB
loading...
Industri Air Minum Kemasan...
Pekerja memindahkan air minum dalam kemasan (AMDK) di pabrik air mineral di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019. FOTO/ANTARA Photo
A A A
JAKARTA - Industri air minum dalam kemasan (AMDK) diminta terbuka mendukung aturan labelisasi Bisfenol A (BPA) yang dirancang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat ini rancangan peraturan pelabelan risiko BPA , kini dalam proses akhir pengesahan di Sekretariat Kabinet.

"Dua perusahaan air kemasan terbesar semestinya bersuara langsung mendukung aturan tersebut," kata pemerhati ekonomi sirkular dari Nusantara Circular Economy and Sustainability Initiatives (NCESI) Yusra Abdi, di Jakarta, Selasa (15/3/2022).



Menurut dia dukungan tersebut diperlukan agar air minum dalam kemasan yang beredar luas bebas dari risiko kesehatan yang disebabkan Bisfenol A. Ia pun meminta agar AMDK turut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya BPA.

"Sifatnya untuk mengakomodasi keinginan BPOM dan sangat positif untuk publik. Namun sayangnya tidak disertai dengan keterbukaan yang semestinya," ujar Yusra.

Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia Saut Marpaung sebelumnya mengatakan bahwa perusahan besar telah memasarkan air minum galon berbahan plastik lunak PET di sejumlah daerah. Bahan campuran BPA menjadikan galon plastik keras polikbonat lebih kuat dan tahan lama dibandingkan galon yang menggunakan plastik lunak PET.



Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengimbau industri AMDK ikut memikirkan potensi bahaya BPA pada air minum galon berbahan plastik keras polikarbonat yang beredar luar di masyarakat.

"Saya mengajak pelaku usaha, utamanya industri besar, untuk ikut memikul tanggung jawab melindungi masyarakat karena ada risiko BPA yang terkait dengan aspekkesehatan, termasuk fertility dan hal-hal lain yang belum kita ketahui saat ini," kata Penny.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)