PHK Ratusan Karyawan, Kemnaker Minta Penjelasan SiCepat Ekspres Besok
Rabu, 16 Maret 2022 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
"Kita mediasi dulu, klarifikasi, dan kita cek data," sambung Indah.
Sebelumnya PT SiCepat melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap 365 karyawannya mulai dari kurir hingga Admin operasional, pemecatan tersebut disebut sebagai pemecatan secara sepihak.
Baca Juga: Soal PHK Massal Kurir, SiCepat Janji Akan Penuhi Hak Karyawan
Sebab salah satu karyawan SiCepat Ekspres yang sempat di wawancarai MNC Portal mengaku proses pemecatan tersebut tidak ada komunikasi yang lengkap sebelumnya. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dirinya hanya diberikan surat resign dan diminta untuk menandatangani surat tersebut.
"Saya diterima kerja sama Sicepat Desember 2021 lalu dan ya karena saya baru masuk jadi saya training dulu alias OJT. Sudah berjalan kurang lebih 2 bulan, awal maret kemarin saya dapat chat dari senior staff saya yang bilang kalau tidak bisa dilanjutkan (kontraknya)," kata mantan Karyawan SiCepat yang enggan disebutkan namanya kepada MNC Portal, Senin (16/3/2022).
Sebelumnya PT SiCepat melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap 365 karyawannya mulai dari kurir hingga Admin operasional, pemecatan tersebut disebut sebagai pemecatan secara sepihak.
Baca Juga: Soal PHK Massal Kurir, SiCepat Janji Akan Penuhi Hak Karyawan
Sebab salah satu karyawan SiCepat Ekspres yang sempat di wawancarai MNC Portal mengaku proses pemecatan tersebut tidak ada komunikasi yang lengkap sebelumnya. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dirinya hanya diberikan surat resign dan diminta untuk menandatangani surat tersebut.
"Saya diterima kerja sama Sicepat Desember 2021 lalu dan ya karena saya baru masuk jadi saya training dulu alias OJT. Sudah berjalan kurang lebih 2 bulan, awal maret kemarin saya dapat chat dari senior staff saya yang bilang kalau tidak bisa dilanjutkan (kontraknya)," kata mantan Karyawan SiCepat yang enggan disebutkan namanya kepada MNC Portal, Senin (16/3/2022).
Lihat Juga :