PHK Ratusan Karyawan, Kemnaker Minta Penjelasan SiCepat Ekspres Besok

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:41 WIB
loading...
PHK Ratusan Karyawan, Kemnaker Minta Penjelasan SiCepat Ekspres Besok
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti PT SiCepat Ekspres yang memutus kontrak ratusan karyawannya yang disebut dilakukan secara sepihak belum lama ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menyoroti PT SiCepat Ekspres yang memutus kontrak ratusan karyawannya yang disebut dilakukan secara sepihak belum lama ini.



Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menerangkan, terkait masalah tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak manajemen dari SiCepat.

"SiCepat besok mau kita panggil manajemennya, jangan terlalu percaya dulu yang ada bahwa itu dilakukan secara sepihak, harus ada bukti dulu, besok kita panggil," kata Indah di Kantornya, Rabu (16/3/2022).

Indah mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak SiCepat Ekspres yang sudah memutus kontrak ratusan karyawannya yang terus berlanjut dan bergelombang.

"Kita mediasi dulu, klarifikasi, dan kita cek data," sambung Indah.

Sebelumnya PT SiCepat melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap 365 karyawannya mulai dari kurir hingga Admin operasional, pemecatan tersebut disebut sebagai pemecatan secara sepihak.



Sebab salah satu karyawan SiCepat Ekspres yang sempat di wawancarai MNC Portal mengaku proses pemecatan tersebut tidak ada komunikasi yang lengkap sebelumnya. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dirinya hanya diberikan surat resign dan diminta untuk menandatangani surat tersebut.

"Saya diterima kerja sama Sicepat Desember 2021 lalu dan ya karena saya baru masuk jadi saya training dulu alias OJT. Sudah berjalan kurang lebih 2 bulan, awal maret kemarin saya dapat chat dari senior staff saya yang bilang kalau tidak bisa dilanjutkan (kontraknya)," kata mantan Karyawan SiCepat yang enggan disebutkan namanya kepada MNC Portal, Senin (16/3/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)