Sepekan Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Industri Penerbangan dan Pariwisata Bergairah Lagi

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:24 WIB
loading...
A A A
Hingga saat ini sebanyak 7 maskapai rute internasional telah beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan melayani 5 rute penerbangan. Ke-7 maskapai tersebut yaitu Garuda Indonesia rute Narita-Denpasar & Sydney-Denpasar, Singapore Airlines rute Singapura-Denpasar, Scoot rute Singapura-Denpasar, Jetstar Asia rute Singapura-Denpasar, KLM Royal Dutch rute Singapura-Denpasar, Jetstar Airways rute Melbourne-Denpasar, dan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar.

"Dengan terus bertambahnya jumlah maskapai yang melayani penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi & industri pariwisata di Bali secara berkelanjutan," paparnya.



"Kami juga berkomitmen untuk terus memastikan semua prosedur operasional penerbangan internasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku & implementasi protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat demi mewujudkan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” tambah Faik.

Sebagai informasi SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni:

- PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3478 seconds (0.1#10.140)