Siap-siap! Menteri Bahlil Sebut Pemerintah Akan Kremasi Pengusaha Proposal

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:15 WIB
loading...
Siap-siap! Menteri Bahlil...
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memberesi masalah pengusaha proposal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan di Indonesia saat ini tengah marak fenomena pengusaha "proposal". Menurut Bahlil, pengusaha proposal adalah mereka yang hanya melakukan perjanjian kerja sama dengan investor , setelah itu perusahaan dibiarkan dan bahkan ada yang dijual.



"Banyak sekarang pengusaha kita ini pengusaha proposal, kalau dulu bukan lagi rahasia, deal, deal, deal, saham kosong, kemudian habis itu dijual lagi," ujar Bahlil dalam MNC Group Investor Forum Kamis (17/3/2022).

Bahlil menjelaskan ke depan pemerintah akan segera membereskan masalah tersebut sehingga iklim investasi yang ada di Indonesia akan semakin bagus dan meningkatkan kepercayaan investor, baik di dalam negeri maupun luar negeri.



"Bagaimana caranya, pemerintah harus ada di garis tengah untuk mempelopori itu," sambung Bahlil.

Bahlil menambahkan saat ini akan banyak investor luar negeri yang akan berkolaborasi dengan para pengusung dalam negeri. Sebab hal tersebut sudah diatur melalui Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

"Agar negara ini punya wibawa, agar pengusaha nasional punya pride yang tinggi, harus betul berkolaborasi yang saling menguntungkan," lanjut Bahlil.



Meski demikian Bahlil enggan untuk menjelaskan lebih lanjut apa yang disebut olehnya sebagai pengusaha "proposal". "Saya tidak boleh ngomong terlalu vulgar, boleh terbuka tapi jangan telanjang, kalau semuanya dibuka tidak ada lagi komunikasi. Jadi silakan kita komunikasikan dengan baik," kata Bahlil.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)