Gandeng Camat se-Makassar, BPJamsostek Siap Lindungi Pelaku UMKM

Kamis, 17 Maret 2022 - 23:51 WIB
loading...
Gandeng Camat se-Makassar, BPJamsostek Siap Lindungi Pelaku UMKM
BPJamsostek bersama Pemkot Makassar melalui para camat mengikuti rapat implementasi terkait program jaminan sosial bagi pelaku UMKM di Hotel Mercure, Kamis (17/3/2022). Foto: Dok BPJamsostek
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berupaya meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Tanah Air, termasuk di Kota Makassar.

Terbaru, BPJamsostek berkolaborasi dengan Pemkot melalui Camat se-Kota Makassar akan menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).



Pelaku usaha yang ditargetkan adalah yang level usahanya mikro dan kecil, dimana izin usahanya hanya melalui camat di daerah masing-masing. Sebagai langkah awal, BPJamsostek dan Pemkot Makassar menggelar Rapat Implementasi di Hotel Mercure, Kamis (17/3/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, mengungkapkan rapat implementasi tersebut merupakan tindaklanjut terhadap Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum tercover, ketika terjadi risiko baik kematian atau kecelakaan kerja, akan ada dampak sosial. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, paling tidak bisa membantu membangun usaha kembali ketika terjadi risiko," ungkap Hendrayanto.

Dia pun memberikan apresiasi kepada Pemkot Makassar yang merespons positif langkah kolaborasi guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, utamanya pelaku usaha mikro dan kecil.



"Kami bersyukur respons Pemkot Makassar sangat cepat. Harapannya seluruh pelaku usaha, dan tidak hanya itu tapi juga semua pekerja rentan bisa terlindungi," katanya.

Saat ini, BPJamsostek dan Pemkot Makassar juga sedang menyiapkan sebuah program bernama Paraikatte. Di mana setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat terlibat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Tak hanya, program tersebut juga mengajak perusahaan swasta untuk terlibat melalui Corporate Social Responcibility (CSR).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0844 seconds (0.1#10.140)