Gandeng Camat se-Makassar, BPJamsostek Siap Lindungi Pelaku UMKM
Kamis, 17 Maret 2022 - 23:51 WIB
loading...
A
A
A
"Hanya dengan membayar Rp16.800 per bulan otomatis ahli waris mendapatkan Rp42 juta jika terjadi risiko meninggal dunia. Dengan santunan yang diberikan, bisa dimanfaatkan oleh keluarga untuk tetap melanjutkan usaha," ungkapnya.
Baca Juga: Program Jaminan Sosial BPJamsostek Lindungi Tenaga Kerja Informal
Dia pun menargetkan semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena berdampak pada kesejahteraan UMKM itu sendiri.
"Ada program namanya Paraikatte, yaitu setiap pegawai mengikutkan orang lain, misalnya ART-nya dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena hanya Rp16.800 per bulan. Kalau terjadi apa-apa, ART itu bisa dapat santunan," pungkasnya.
Baca Juga: Program Jaminan Sosial BPJamsostek Lindungi Tenaga Kerja Informal
Dia pun menargetkan semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena berdampak pada kesejahteraan UMKM itu sendiri.
"Ada program namanya Paraikatte, yaitu setiap pegawai mengikutkan orang lain, misalnya ART-nya dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena hanya Rp16.800 per bulan. Kalau terjadi apa-apa, ART itu bisa dapat santunan," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :