Ingat! 31 Maret Batas Lapor Pajak Pribadi, Ini Cara Mudahnya

Minggu, 20 Maret 2022 - 11:20 WIB
loading...
Ingat! 31 Maret Batas...
31 Maret adalah batas akhir penyerahan SPT pribadi. Foto/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Batas lapor SPT tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Cara melapor SPT pajak secara online cukup mudah.

Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id. Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:

1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan



Berikut adalah cara melapor SPT Tahunan secara online di laman DJP:

1. Login ke DJP Online
2. Pilih menu e-Filling
3. Pilih menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'



Anda pun bisa melaporkan SPT tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)