Ingat! 31 Maret Batas Lapor Pajak Pribadi, Ini Cara Mudahnya
Minggu, 20 Maret 2022 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
1. Login ke DJP Online
2. Pilih menu e-Filling
3. Pilih menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'
Baca juga: Thor Wow! Jatuhkan Eddie Hall, Menangi Duel Pria Terkuat di Dunia
Anda pun bisa melaporkan SPT tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.
2. Pilih menu e-Filling
3. Pilih menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'
Baca juga: Thor Wow! Jatuhkan Eddie Hall, Menangi Duel Pria Terkuat di Dunia
Anda pun bisa melaporkan SPT tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.
(uka)
Lihat Juga :