Ingat! 31 Maret Batas Lapor Pajak Pribadi, Ini Cara Mudahnya

Minggu, 20 Maret 2022 - 11:20 WIB
loading...
Ingat! 31 Maret Batas...
31 Maret adalah batas akhir penyerahan SPT pribadi. Foto/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Batas lapor SPT tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Cara melapor SPT pajak secara online cukup mudah.

Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id. Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:

1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan



Berikut adalah cara melapor SPT Tahunan secara online di laman DJP:

1. Login ke DJP Online
2. Pilih menu e-Filling
3. Pilih menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Pilih SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'

Baca juga: Thor Wow! Jatuhkan Eddie Hall, Menangi Duel Pria Terkuat di Dunia

Anda pun bisa melaporkan SPT tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Terpaksa Menikah demi...
Terpaksa Menikah demi Keluarga, Simak Sinopsis When Rain Meets Summer di V+Short
Ruben Onsu Syok Lihat...
Ruben Onsu Syok Lihat Betrand Peto Menangis, Siap Ajak Onyo Bicara dari Hati ke Hati
Berita Terkini
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved