Kemenkeu Sebut 335.000 Wajib Pajak Dapat Keringanan

Selasa, 16 Juni 2020 - 20:33 WIB
loading...
Kemenkeu Sebut 335.000...
Kemenkeu mencatat baru 355.000 wajib pajak (WP) terdampak Covid-19 yang sudah memanfaatkan insentif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 355.000 wajib pajak (WP) terdampak Covid-19 yang sudah memanfaatkan insentif. Fasilitas itu merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk membantu dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, merinci dari 355.000 WP, sekitar 103.000 WP mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 8.700 WP mendapatkan fasilitas PPh Pasal 22 Impor.

"Dari KLU (Kelompok Lapangan Usaha), yang memanfaatkan sudah hampir 90% dari KLU yang diberikan fasilitas untuk memanfatkan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Sedangkan PPh Pasal 22 Impor sebesar 72% dari KLU di sektor itu," terang Suryo dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6/2020). (Baca juga : Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun )

Dia melanjutkan, sebanyak 47,5 ribu WP mendapatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan sekitar 192 ribu WP mendapat fasilitas PPh UMKM final. Kemudian, 3.816 pengusaha memperoleh percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Sebanyak 83% dari sektor yang diberikan insentif sudah memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan mendata jumlah perusahaan atau wajib pajak yang sebetulnya berhak (eligible) atas sejumlah insentif pajak tersebut. Dengan demikian, wajib pajak tersebut diharapkan juga bisa untuk memanfaatkannya.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas yang diberikan pemerintah agar mereka mendapat ruangan atau bantuan dari sisi beban pajaknya untuk diringankan,” tukasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved