Terima Bayaran Rp 5 Juta Sehari, Pawang Hujan MotoGP Wajib Bayar Pajak

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:23 WIB
loading...
Terima Bayaran Rp 5...
Jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. FOTO/ANTARA/Andika Wahyu
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan," ungkap Yustinus seperti dikutip dari akun Twitter @prastow, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Heboh Pawang Hujan MotoGP Mandalika 2022, Fadli Zon: Kita Juga Perlu Pawang Utang

Menurut dia pawang hujan harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan dipotong melalui pemberi kerja. Adapun pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong.

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Purbaya Ancam Bakal...
Purbaya Ancam Bakal Langsung Pecat Pegawai Kemenkeu yang Ngakalin Pajak
Pawang Hujan Rara Turun...
Pawang Hujan Rara Turun Tangan ke Pawai Ogoh-Ogoh Bundaran HI
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
3 Pegawai KPP Jakut...
3 Pegawai KPP Jakut Terjaring OTT, KPK: Modus Diskon Pajak
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Jumlah Pelaporan SPT...
Jumlah Pelaporan SPT Pajak 2019 Hanya 10,97 Juta Wajib Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved