Insentif Pajak bagi Industri Media Diteken Pekan Depan

Jum'at, 24 April 2020 - 15:21 WIB
loading...
Insentif Pajak bagi...
Kemenkeu memastikan industri media massa akan menerima insentif pajak terkait dampak wabah virus corona di Tanah Air. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan industri media mendapatkan insentif dan masuk ke dalam 18 sektor usaha yang bakal diberikan insentif keringanan pajak. Hal itu dikarenakan industri media juga dinilai ikut terimbas dari dampak wabah virus corona ( Covid-19).

Adapun insentif ini masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona akan direvisi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif itu akan mulai direalisasikan pekan depan. Adapun insentif media ini rencananya masuk dalam PPh 21 dengan adanya insentif pada pajak badan perusahaan.

"Terkait peluasan sektor itu PMK 23 masuknya dimana PPh 21 kemudian wajib pajak badan perusahaan ya pengurangan pajaknya bisa 25-30% itu nanti diteken minggu depan," ujar Hestu Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa industri media massa (pers) dalam kelompok pelaku usaha yang mendapat insentif pajak. Hal itu ditegaskan Sri Mulyani dalam video conference bersama para pemimpin media massa, kemarin malam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperluas cakupan pelaku usaha yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, dan 25. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, semula hanya 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima keringanan.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Rekomendasi
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved