Insentif Pajak bagi Industri Media Diteken Pekan Depan

Jum'at, 24 April 2020 - 15:21 WIB
loading...
Insentif Pajak bagi...
Kemenkeu memastikan industri media massa akan menerima insentif pajak terkait dampak wabah virus corona di Tanah Air. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan industri media mendapatkan insentif dan masuk ke dalam 18 sektor usaha yang bakal diberikan insentif keringanan pajak. Hal itu dikarenakan industri media juga dinilai ikut terimbas dari dampak wabah virus corona ( Covid-19).

Adapun insentif ini masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona akan direvisi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif itu akan mulai direalisasikan pekan depan. Adapun insentif media ini rencananya masuk dalam PPh 21 dengan adanya insentif pada pajak badan perusahaan.

"Terkait peluasan sektor itu PMK 23 masuknya dimana PPh 21 kemudian wajib pajak badan perusahaan ya pengurangan pajaknya bisa 25-30% itu nanti diteken minggu depan," ujar Hestu Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa industri media massa (pers) dalam kelompok pelaku usaha yang mendapat insentif pajak. Hal itu ditegaskan Sri Mulyani dalam video conference bersama para pemimpin media massa, kemarin malam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperluas cakupan pelaku usaha yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, dan 25. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, semula hanya 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima keringanan.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)