Insentif Pajak bagi Industri Media Diteken Pekan Depan

Jum'at, 24 April 2020 - 15:21 WIB
loading...
Insentif Pajak bagi...
Kemenkeu memastikan industri media massa akan menerima insentif pajak terkait dampak wabah virus corona di Tanah Air. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan industri media mendapatkan insentif dan masuk ke dalam 18 sektor usaha yang bakal diberikan insentif keringanan pajak. Hal itu dikarenakan industri media juga dinilai ikut terimbas dari dampak wabah virus corona ( Covid-19).

Adapun insentif ini masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona akan direvisi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif itu akan mulai direalisasikan pekan depan. Adapun insentif media ini rencananya masuk dalam PPh 21 dengan adanya insentif pada pajak badan perusahaan.

"Terkait peluasan sektor itu PMK 23 masuknya dimana PPh 21 kemudian wajib pajak badan perusahaan ya pengurangan pajaknya bisa 25-30% itu nanti diteken minggu depan," ujar Hestu Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa industri media massa (pers) dalam kelompok pelaku usaha yang mendapat insentif pajak. Hal itu ditegaskan Sri Mulyani dalam video conference bersama para pemimpin media massa, kemarin malam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperluas cakupan pelaku usaha yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, dan 25. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, semula hanya 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima keringanan.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
MICoCS 2026: Akademisi...
MICoCS 2026: Akademisi Dunia Kupas Tantangan AI bagi Industri Media dan Komunikasi
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved