Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
A A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan kenaikan tarif PPN bertujuan untuk memperkuat fondasi perpajakan menuju aspek keadilan. Dia menerangkan melalui reformasi dalam UU HPP, pemerintah meramu kebijakan tidak hanya PPN, tapi aturan pajak lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh) dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Semua itu, tandasnya, diseimbangkan untuk mencapai titik keadilan. Kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan APBN, seperti pelebaran tarif PPh orang pribadi (OP) dari 15% menjadi 5% dan Penghasilan tidak kena pajak usaha, mikro, kecil, dan menengah (PTKP UMKM) sampai dengan Rp500 juta. “(Kemudian ada) Beragam subsidi dan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga ringan untuk masyarakat kecil,” ujarnya kepada, kemarin.

Memang tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU HPP, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan PPN, antara lain, kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, dan tenaga kerja. Pemerintah juga membebaskan pajak masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif bagi wajib pajak (WP) berpenghasilan terendah dan menambah satu lapisan PPh OP. Rinciannya, WP berpenghasilan hingga Rp60 juta dikenakan 5%, di atas Rp60-250 juta dikenakan 15%, dan Rp250-500 juta dikenaikan 25%. Kemudian, WP dengan penghasilan Rp500 juta-5 miliar dikenaikan 30% dan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%.

Adanya perubahan besaran tarif PPh OP terendah sebesar 5% sekarang dikenakan kepada WP yang berpenghasilan hingga Rp60 juta. Hal ini diprediksi akan mengurangi potensi penerimaan pajak. Neilmaldrin mengakui hal tersebut karena mayoritas WP berada di lapisan terendah itu. Kembali lagi, UU HPP tidak bisa dilihat per klaster, namun, merupakan satu kesatuan harmonis di mana setiap instrumen pajak digunakan untuk memperkuat fondasi pajak di masa depan melalui pajak berkeadilan, yaitu yang lebih (harus) membayar lebih, yang lemah membayar sedikit, (dan) yang kurang diberikan bantuan atau insentif.

Menurut Neilmaldrin, pajak 35% bagi PPh OP yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar bertujuan mewujudkan keadilan dengan menyesuaikan kemampuan membayar dan daya pikul WP. Rentang lapisan sebelumnya dipandang kurang adil karena WP yang berpenghasilan Rp510 juta dikenakan tarif tertinggi, yakni 30%. Itu sama dengan orang yang berpenghasilan Rp20 miliar setahun.

“Populasi WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar berdasarkan yang ada cukup banyak. jumlah tersebut akan dikenakan tarif progresif hingga 35%. hal ini diperkirakan akan menyumbang PPh sebesar 19 persen dari total keseluruhan penerimaan PPh OP,” jelasnya.

Belakangan muncul fenomena orang-orang tertentu pamer kekayaan (flexing) di media sosial. Mereka biasanya memperlihat pendapatan yang besar, kepemilikan rumah mewah, dan pesawat pribadi. Neilmaldrin menyatakan Ditjen Pajak senantiasa melakukan pengawasan terhadap kepatuhan WP, termasuk yang bersifat strategis. Semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved