Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
A A A
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan kenaikan tarif PPN bertujuan untuk memperkuat fondasi perpajakan menuju aspek keadilan. Dia menerangkan melalui reformasi dalam UU HPP, pemerintah meramu kebijakan tidak hanya PPN, tapi aturan pajak lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh) dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Semua itu, tandasnya, diseimbangkan untuk mencapai titik keadilan. Kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan APBN, seperti pelebaran tarif PPh orang pribadi (OP) dari 15% menjadi 5% dan Penghasilan tidak kena pajak usaha, mikro, kecil, dan menengah (PTKP UMKM) sampai dengan Rp500 juta. “(Kemudian ada) Beragam subsidi dan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga ringan untuk masyarakat kecil,” ujarnya kepada, kemarin.

Memang tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU HPP, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan PPN, antara lain, kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, dan tenaga kerja. Pemerintah juga membebaskan pajak masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif bagi wajib pajak (WP) berpenghasilan terendah dan menambah satu lapisan PPh OP. Rinciannya, WP berpenghasilan hingga Rp60 juta dikenakan 5%, di atas Rp60-250 juta dikenakan 15%, dan Rp250-500 juta dikenaikan 25%. Kemudian, WP dengan penghasilan Rp500 juta-5 miliar dikenaikan 30% dan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%.

Adanya perubahan besaran tarif PPh OP terendah sebesar 5% sekarang dikenakan kepada WP yang berpenghasilan hingga Rp60 juta. Hal ini diprediksi akan mengurangi potensi penerimaan pajak. Neilmaldrin mengakui hal tersebut karena mayoritas WP berada di lapisan terendah itu. Kembali lagi, UU HPP tidak bisa dilihat per klaster, namun, merupakan satu kesatuan harmonis di mana setiap instrumen pajak digunakan untuk memperkuat fondasi pajak di masa depan melalui pajak berkeadilan, yaitu yang lebih (harus) membayar lebih, yang lemah membayar sedikit, (dan) yang kurang diberikan bantuan atau insentif.

Menurut Neilmaldrin, pajak 35% bagi PPh OP yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar bertujuan mewujudkan keadilan dengan menyesuaikan kemampuan membayar dan daya pikul WP. Rentang lapisan sebelumnya dipandang kurang adil karena WP yang berpenghasilan Rp510 juta dikenakan tarif tertinggi, yakni 30%. Itu sama dengan orang yang berpenghasilan Rp20 miliar setahun.

“Populasi WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar berdasarkan yang ada cukup banyak. jumlah tersebut akan dikenakan tarif progresif hingga 35%. hal ini diperkirakan akan menyumbang PPh sebesar 19 persen dari total keseluruhan penerimaan PPh OP,” jelasnya.

Belakangan muncul fenomena orang-orang tertentu pamer kekayaan (flexing) di media sosial. Mereka biasanya memperlihat pendapatan yang besar, kepemilikan rumah mewah, dan pesawat pribadi. Neilmaldrin menyatakan Ditjen Pajak senantiasa melakukan pengawasan terhadap kepatuhan WP, termasuk yang bersifat strategis. Semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Kerusuhan Pecah di Italia...
Kerusuhan Pecah di Italia setelah Pria Maroko Dibunuh Polisi secara Brutal
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Berita Terkini
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved