Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik
Kenaikan pajak PPN harus dibarengi perbaikan layanan publik. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% harus diikuti perbaikan layanan dari pemerintah kepada masyarakat agar uang pajak dirasakan manfaatnya. Terlebih, saat ini kondisi ekonomi masih belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis akibat pandemi Covid-19 .

Dalam aturan perpajakan yang baru, disebutkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari semula 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN baru ini diharapkan dapat membuat keadilan pajak di masa mendatang dan membuat fondasi perpajakan di Tanah Air menjadi semakin adil. Dalam UU tersebut juga ditetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar bagi individu berdasarkan jumah kekayaan yang dimiliknya. Semakin besar penghasilannya, wajib pajak akan mengeluarkan pajak lebih besar. Tarif tertinggi akan dikenakan sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasil per tahunnya di atas Rp5 miliar.



Terkait perubahan tarif PPN, sejumlah kalangan mengungkapkan bahwa secara prinsip strategi tersebut baik demi mengejar target penerimaan negara. Namun di sisi lain beleid ini seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang berjuang untuk pulih dari pandemi. Pasalnya, kenaikan tarif PPN bakal merembet ke sektor lain seperti ritel dan konsumsi sehingga harga-harga akan turut naik.

Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengungkapkan, tingginya tuntutan kepada masyarakat dalam hal perpajakan semestinya dibarengi dengan jaminan tanggung jawab negara kepada rakyat.

“Jaminan yang dimaksud antara lain pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak,” kata Ina kemarin.

Dia juga menyoroti aspekmonitoringdancollectingpajak yang harus dipastikan berjalan baik agar orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tidak menghindar dari kenaikan PPH 35%. Menurut Ina, kebijakan kenaikan tarif pajak ini merupakan kebijakan dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke APBN. Selain itu, Ina menegaskan bahwa kenaikan pajak ini untuk menyasar kebijakan pengurangan ketimpangan. Apalagi, tren ketimpangan meningkat akibat pandemi.



Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mengatakan, aturan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 11% yang tertuang pada pasal 7 ayat (1) huruf a semestinya memang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam UU. Namun, melihat kondisi terkini ada baiknya pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan ketentuan tersebut. Ada sejumlah alasan yang mendukung penundaan pemberlakuan kenaikan PPN, demikian kata politisi dari Fraksi Demokrat itu.

Salah satu alasannya adalah pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis. Padahal, aturan teknis ini sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan tarif PPN baru. Aturan teknis tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mengerti aturan tersebut.

"Sekarang hanya tinggal beberapa hari lagi jika ingin menentukan penambahan tarif PPN kepada masyarakat. Waktunya sangat mepet untuk membuat dan menyosialisasikan aturan teknisnya," tuturnya.

Hal lainnya yang harus dipertimbangkan adalah kondisi perekonomian nasional yang masih terdampak adanya penyebaran varian omicron, kenaikan komoditas global dan energi, serta terjadinya perang Rusia dan Ukraina.

Kinerja penerimaan perpajakan 2022 pun menurutnya berpeluang melanjutkan pencapaian positif di 2021. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu mengakhiri tradisishortfallpajak atau penerimaan pajak di bawah target yang ditetapkan selama 12 tahun. "Jika dilihat penerimaan pajak di 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 103,9% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2021. Hal ini pun didorong oleh meningkatnya ekspor impor dampak dari kenaikan komoditas global dan energi," lanjutnya.

Pada 2022 harga komoditas global dan energi belum menunjukkan penurunan. Bahkan makin Melejit akibat dampak perang Rusia dan Ukraina. Harga minyak Brent bahkan telah mencapai USD131 per barel.

Dirinya menilai pemerintah bisa mendapatkan penerimaan negara dari kenaikan hargaIndonesia crude price(ICP) dan sejumlah komoditas lainnya. Kemudian bulan April 2022 bertepatan dengan bulan Ramadan yang kemudian disusul dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei. Memasuki bulan puasa, biasanya masyarakat meningkatkan konsumsinya. Bila akan PPN dinaikkan akan membebani dan sekaligus bisa menurunkan daya beli masyarakat.

"Padahal konsumsi masyarakat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,"tegasnya.

Menurut Marwan pemerintah perlu membuat kajian yang komprehensif mengenai kondisi perekonomian global, regional, nasional, dan daerah serta dampaknya terhadap kehidupan rakyat. Nantinya, hasil kajian tersebut akan menentukan waktu yang tepat untuk memberlakukan tarif PPN baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan kenaikan tarif PPN bertujuan untuk memperkuat fondasi perpajakan menuju aspek keadilan. Dia menerangkan melalui reformasi dalam UU HPP, pemerintah meramu kebijakan tidak hanya PPN, tapi aturan pajak lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh) dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Semua itu, tandasnya, diseimbangkan untuk mencapai titik keadilan. Kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan APBN, seperti pelebaran tarif PPh orang pribadi (OP) dari 15% menjadi 5% dan Penghasilan tidak kena pajak usaha, mikro, kecil, dan menengah (PTKP UMKM) sampai dengan Rp500 juta. “(Kemudian ada) Beragam subsidi dan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga ringan untuk masyarakat kecil,” ujarnya kepada, kemarin.

Memang tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU HPP, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan PPN, antara lain, kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, dan tenaga kerja. Pemerintah juga membebaskan pajak masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif bagi wajib pajak (WP) berpenghasilan terendah dan menambah satu lapisan PPh OP. Rinciannya, WP berpenghasilan hingga Rp60 juta dikenakan 5%, di atas Rp60-250 juta dikenakan 15%, dan Rp250-500 juta dikenaikan 25%. Kemudian, WP dengan penghasilan Rp500 juta-5 miliar dikenaikan 30% dan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%.

Adanya perubahan besaran tarif PPh OP terendah sebesar 5% sekarang dikenakan kepada WP yang berpenghasilan hingga Rp60 juta. Hal ini diprediksi akan mengurangi potensi penerimaan pajak. Neilmaldrin mengakui hal tersebut karena mayoritas WP berada di lapisan terendah itu. Kembali lagi, UU HPP tidak bisa dilihat per klaster, namun, merupakan satu kesatuan harmonis di mana setiap instrumen pajak digunakan untuk memperkuat fondasi pajak di masa depan melalui pajak berkeadilan, yaitu yang lebih (harus) membayar lebih, yang lemah membayar sedikit, (dan) yang kurang diberikan bantuan atau insentif.

Menurut Neilmaldrin, pajak 35% bagi PPh OP yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar bertujuan mewujudkan keadilan dengan menyesuaikan kemampuan membayar dan daya pikul WP. Rentang lapisan sebelumnya dipandang kurang adil karena WP yang berpenghasilan Rp510 juta dikenakan tarif tertinggi, yakni 30%. Itu sama dengan orang yang berpenghasilan Rp20 miliar setahun.

“Populasi WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar berdasarkan yang ada cukup banyak. jumlah tersebut akan dikenakan tarif progresif hingga 35%. hal ini diperkirakan akan menyumbang PPh sebesar 19 persen dari total keseluruhan penerimaan PPh OP,” jelasnya.

Belakangan muncul fenomena orang-orang tertentu pamer kekayaan (flexing) di media sosial. Mereka biasanya memperlihat pendapatan yang besar, kepemilikan rumah mewah, dan pesawat pribadi. Neilmaldrin menyatakan Ditjen Pajak senantiasa melakukan pengawasan terhadap kepatuhan WP, termasuk yang bersifat strategis. Semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3572 seconds (0.1#10.140)