Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
A A A
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mengatakan, aturan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 11% yang tertuang pada pasal 7 ayat (1) huruf a semestinya memang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam UU. Namun, melihat kondisi terkini ada baiknya pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan ketentuan tersebut. Ada sejumlah alasan yang mendukung penundaan pemberlakuan kenaikan PPN, demikian kata politisi dari Fraksi Demokrat itu.

Salah satu alasannya adalah pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis. Padahal, aturan teknis ini sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan tarif PPN baru. Aturan teknis tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mengerti aturan tersebut.

"Sekarang hanya tinggal beberapa hari lagi jika ingin menentukan penambahan tarif PPN kepada masyarakat. Waktunya sangat mepet untuk membuat dan menyosialisasikan aturan teknisnya," tuturnya.

Hal lainnya yang harus dipertimbangkan adalah kondisi perekonomian nasional yang masih terdampak adanya penyebaran varian omicron, kenaikan komoditas global dan energi, serta terjadinya perang Rusia dan Ukraina.

Kinerja penerimaan perpajakan 2022 pun menurutnya berpeluang melanjutkan pencapaian positif di 2021. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu mengakhiri tradisishortfallpajak atau penerimaan pajak di bawah target yang ditetapkan selama 12 tahun. "Jika dilihat penerimaan pajak di 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 103,9% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2021. Hal ini pun didorong oleh meningkatnya ekspor impor dampak dari kenaikan komoditas global dan energi," lanjutnya.

Pada 2022 harga komoditas global dan energi belum menunjukkan penurunan. Bahkan makin Melejit akibat dampak perang Rusia dan Ukraina. Harga minyak Brent bahkan telah mencapai USD131 per barel.

Dirinya menilai pemerintah bisa mendapatkan penerimaan negara dari kenaikan hargaIndonesia crude price(ICP) dan sejumlah komoditas lainnya. Kemudian bulan April 2022 bertepatan dengan bulan Ramadan yang kemudian disusul dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei. Memasuki bulan puasa, biasanya masyarakat meningkatkan konsumsinya. Bila akan PPN dinaikkan akan membebani dan sekaligus bisa menurunkan daya beli masyarakat.

"Padahal konsumsi masyarakat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,"tegasnya.

Menurut Marwan pemerintah perlu membuat kajian yang komprehensif mengenai kondisi perekonomian global, regional, nasional, dan daerah serta dampaknya terhadap kehidupan rakyat. Nantinya, hasil kajian tersebut akan menentukan waktu yang tepat untuk memberlakukan tarif PPN baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Rekomendasi
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Sarwendah Minta Maaf...
Sarwendah Minta Maaf usai Video Kontroversial Viral, Akui Ucapannya Kurang Tepat
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved