Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
Pajak Naik, Layanan...
Kenaikan pajak PPN harus dibarengi perbaikan layanan publik. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% harus diikuti perbaikan layanan dari pemerintah kepada masyarakat agar uang pajak dirasakan manfaatnya. Terlebih, saat ini kondisi ekonomi masih belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis akibat pandemi Covid-19 .

Dalam aturan perpajakan yang baru, disebutkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari semula 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN baru ini diharapkan dapat membuat keadilan pajak di masa mendatang dan membuat fondasi perpajakan di Tanah Air menjadi semakin adil. Dalam UU tersebut juga ditetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar bagi individu berdasarkan jumah kekayaan yang dimiliknya. Semakin besar penghasilannya, wajib pajak akan mengeluarkan pajak lebih besar. Tarif tertinggi akan dikenakan sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasil per tahunnya di atas Rp5 miliar.

Baca juga: Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak

Terkait perubahan tarif PPN, sejumlah kalangan mengungkapkan bahwa secara prinsip strategi tersebut baik demi mengejar target penerimaan negara. Namun di sisi lain beleid ini seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang berjuang untuk pulih dari pandemi. Pasalnya, kenaikan tarif PPN bakal merembet ke sektor lain seperti ritel dan konsumsi sehingga harga-harga akan turut naik.

Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengungkapkan, tingginya tuntutan kepada masyarakat dalam hal perpajakan semestinya dibarengi dengan jaminan tanggung jawab negara kepada rakyat.

“Jaminan yang dimaksud antara lain pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak,” kata Ina kemarin.

Dia juga menyoroti aspekmonitoringdancollectingpajak yang harus dipastikan berjalan baik agar orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tidak menghindar dari kenaikan PPH 35%. Menurut Ina, kebijakan kenaikan tarif pajak ini merupakan kebijakan dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke APBN. Selain itu, Ina menegaskan bahwa kenaikan pajak ini untuk menyasar kebijakan pengurangan ketimpangan. Apalagi, tren ketimpangan meningkat akibat pandemi.

Baca juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Rekomendasi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Iran Tersingkir dari...
Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Gagal Lolos Akibat Gol di Detik Terakhir
Sempat Dilarang di Qatar...
Sempat Dilarang di Qatar 2022, Kenapa FIFA Izinkan Bendera LGBT Masuk Stadion Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved