Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik
Kenaikan pajak PPN harus dibarengi perbaikan layanan publik. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% harus diikuti perbaikan layanan dari pemerintah kepada masyarakat agar uang pajak dirasakan manfaatnya. Terlebih, saat ini kondisi ekonomi masih belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis akibat pandemi Covid-19 .

Dalam aturan perpajakan yang baru, disebutkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari semula 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN baru ini diharapkan dapat membuat keadilan pajak di masa mendatang dan membuat fondasi perpajakan di Tanah Air menjadi semakin adil. Dalam UU tersebut juga ditetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar bagi individu berdasarkan jumah kekayaan yang dimiliknya. Semakin besar penghasilannya, wajib pajak akan mengeluarkan pajak lebih besar. Tarif tertinggi akan dikenakan sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasil per tahunnya di atas Rp5 miliar.



Terkait perubahan tarif PPN, sejumlah kalangan mengungkapkan bahwa secara prinsip strategi tersebut baik demi mengejar target penerimaan negara. Namun di sisi lain beleid ini seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang berjuang untuk pulih dari pandemi. Pasalnya, kenaikan tarif PPN bakal merembet ke sektor lain seperti ritel dan konsumsi sehingga harga-harga akan turut naik.

Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengungkapkan, tingginya tuntutan kepada masyarakat dalam hal perpajakan semestinya dibarengi dengan jaminan tanggung jawab negara kepada rakyat.

“Jaminan yang dimaksud antara lain pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak,” kata Ina kemarin.

Dia juga menyoroti aspekmonitoringdancollectingpajak yang harus dipastikan berjalan baik agar orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tidak menghindar dari kenaikan PPH 35%. Menurut Ina, kebijakan kenaikan tarif pajak ini merupakan kebijakan dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke APBN. Selain itu, Ina menegaskan bahwa kenaikan pajak ini untuk menyasar kebijakan pengurangan ketimpangan. Apalagi, tren ketimpangan meningkat akibat pandemi.



Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mengatakan, aturan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 11% yang tertuang pada pasal 7 ayat (1) huruf a semestinya memang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam UU. Namun, melihat kondisi terkini ada baiknya pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan ketentuan tersebut. Ada sejumlah alasan yang mendukung penundaan pemberlakuan kenaikan PPN, demikian kata politisi dari Fraksi Demokrat itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)