Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
Pajak Naik, Layanan...
Kenaikan pajak PPN harus dibarengi perbaikan layanan publik. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% harus diikuti perbaikan layanan dari pemerintah kepada masyarakat agar uang pajak dirasakan manfaatnya. Terlebih, saat ini kondisi ekonomi masih belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis akibat pandemi Covid-19 .

Dalam aturan perpajakan yang baru, disebutkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari semula 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPN baru ini diharapkan dapat membuat keadilan pajak di masa mendatang dan membuat fondasi perpajakan di Tanah Air menjadi semakin adil. Dalam UU tersebut juga ditetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar bagi individu berdasarkan jumah kekayaan yang dimiliknya. Semakin besar penghasilannya, wajib pajak akan mengeluarkan pajak lebih besar. Tarif tertinggi akan dikenakan sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasil per tahunnya di atas Rp5 miliar.

Baca juga: Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak

Terkait perubahan tarif PPN, sejumlah kalangan mengungkapkan bahwa secara prinsip strategi tersebut baik demi mengejar target penerimaan negara. Namun di sisi lain beleid ini seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang berjuang untuk pulih dari pandemi. Pasalnya, kenaikan tarif PPN bakal merembet ke sektor lain seperti ritel dan konsumsi sehingga harga-harga akan turut naik.

Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengungkapkan, tingginya tuntutan kepada masyarakat dalam hal perpajakan semestinya dibarengi dengan jaminan tanggung jawab negara kepada rakyat.

“Jaminan yang dimaksud antara lain pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak,” kata Ina kemarin.

Dia juga menyoroti aspekmonitoringdancollectingpajak yang harus dipastikan berjalan baik agar orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar tidak menghindar dari kenaikan PPH 35%. Menurut Ina, kebijakan kenaikan tarif pajak ini merupakan kebijakan dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke APBN. Selain itu, Ina menegaskan bahwa kenaikan pajak ini untuk menyasar kebijakan pengurangan ketimpangan. Apalagi, tren ketimpangan meningkat akibat pandemi.

Baca juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Rekomendasi
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Berita Terkini
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved