Pedagang Pecel Lele Buka Suara Soal Gugatan Minyak Goreng ke MK

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:23 WIB
loading...
Pedagang Pecel Lele...
Ilustrasi Foto/Dok MPI/Advenia Elisabeth
A A A
JAKARTA - Seorang pedagang pecel lele bernama Basri melayangkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng .

Dalam wawancara ekslusif dengan MNC Portal Indonesia (MPI), dia menceritakan gugatannya tersebut karena dirinya dan juga rekan-rekannya banyak yang kesulitan mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah. Padahal, minyak goreng merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam menyajikan hidangan.

"Sejak adanya pandemi, saya dan teman-teman pedagang pecel lele lainnya kesulitan berjualan. Daya beli masyarakat menurun, ditambah lagi sekarang ini harga minyak goreng mahal. Cari yang murah susah banget," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Serba Salah Minyak Goreng Curah, Disubsidi Malah Langka

Menurut Basri, selama ini dirinya membeli minyak goreng kemasan di pasar langganannya. Namun, terkadang barangnya tidak tersedia hingga akhirnya ia berkeliling mencari ke ritel-ritel modern maupun agen.

Lantaran barang tersebut sulit didapat, Basri beralih ke minyak goreng curah yang sebenarnya minyak tersebut tidak biasa dia pakai untuk menggoreng lele.

"Saya biasa langganan itu kan di pasar tapi kadang barangnya nggak ada. Terus saya cari ke toko-toko kue, Hypermart, ritel-ritel lain yang ada disekitar Probolinggo," tuturnya.

Dia menyebut, ketergantungannya terhadap minyak goreng kemasan sangat tinggi. Lantaran dirinya mengendepankan kehigienisan pada hidangannya. Maka dari itu ia terbebani dengan kondisi harga minyak goreng kemasan yang melambung dari harga normal.

"Untuk menjaga kualitas itu kan pakai minyak goreng kemasan lebih jernih, awet lagi. Sementara curah itu kan, kalau kita pakai untuk dua kali goreng, minyaknya sudah hitam," tukasnya.

Baca juga: Batal Ungkap Dugaan Mafia Minyak Goreng, MAKI Akan Gugat Mendag

Adapun minyak goreng kemasan yang saat ini ia beli harganya bisa mencapai Rp40.000 per liter. Di mana harga itu melompat jauh dari yang biasanya dia beli. Akibat tingginya harga minyak goreng tersebut, Basri mengaku jadi tidak aktif berjualan.

"Saya jadi jarang jualan, kadang buka, kadang tutup. Ya habis gimana?" imbuh pedagang pecel lele yang berjualan di Paiton, Probolinggo, Jawa Timur itu.

Akibat tidak rutin berjualan, dia mengaku omzetnya anjlok 50%. Dari yang sebelumnya Rp15 juta sehari menurun menjadi Rp7,5 juta.

Dari tuntuntan yang dilayangkan melalui MK, Basri berharap pemerintah bisa memihak kepada rakyat kecil terutama para pedagang makanan yang ketergantungan dengan minyak goreng khususnya minyak goreng kemasan.

"Harapannya paling tidak pemerintah bisa memihak ke kami. Kemudian harga minyak kemasan bisa turun dan barangnya mudah dijangkau," tandasnya.



Ahmad Irawan selaku penerima kuasa menyampaikan, dari keluhan tersebut, Basri yang menjadi pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke MK.

Permohonannya telah didaftarkan ke MK dan saat ini sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh MK.

Ahmad memaparkan, pasal yang sedang diuji tersebut pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, terjadi gejolak harga dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi seperti sekarang minyak goreng menjadi langkah dan mahal di pasar,” imbuhnya. "Kami berharap permohonan kami bisa mendapat titik terang," pungkas Ahmad.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Bantuan Pangan Mulai...
Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 33 Juta Penerima! Beras 10 Kg, Minyak Goreng 2 Liter
Stok Beras dan Minyak...
Stok Beras dan Minyak Goreng Dijamin Aman Sampai Akhir Tahun 2026
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
DBL Gandeng Partner...
DBL Gandeng Partner Anyar untuk Dorong Pengembangan Talenta Muda Indonesia
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Berita Terkini
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved