Pertamina Tomboki Solar Rp7.800 per Liter, Perlu Ada Kompensasi Berbasis Regulasi
Rabu, 30 Maret 2022 - 21:16 WIB
loading...
Kelangkaan solar bersubsdi menyebabkan antrean panjang mobil di SPBU, menjadi pemandangan baru di Kota Palembang yang terlihat sepekan ini. Foto/Mushaful Imam
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII baru-baru ini terungkap bahwa akibat kenaikan harga minyak saat ini, PT Pertamina (Persero) terpaksa menomboki selisih harga jual solar bersubsidi sebesar Rp7.800 per liter. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mensubsidi solar sebesar Rp500 per liter.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam RDP tersebut menjelaskan, harga jual solar bersubsidi sebesar Rp5.150 per liter saat ini jauh di bawah harga keekonomiannya sebesar Rp12.950 per liter.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyoroti persoalan tersebut dengan serius. Berkaca dari persoalan tersebut, kata dia, pemberian kompensasi BBM perlu berbasis regulasi. Hal itu sejalan dengan subsidi yang juga berbasis regulasi, yakni Undang-Undang (UU) APBN. "Jadi (kompensasi BBM) seharusnya ada payung hukumnya," kata Komaidi, di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Penyaluran Solar Subsidi hingga Februari Melebihi Kuota 10%
Dia menambahkan, pemberian kompensasi BBM tidak hanya penting untuk kesehatan keuangan Pertamina, namun juga bagi kelangsungan penyediaan BBM di dalam negeri. Hal itu tampak dari masalah kelangkaan solar yang terjadi belakangan ini. Kelangkaan solar bersubsidi yang berlarut-larut, kata Komaidi, buruk untuk stabilitas ekonomi dan juga sosial masyarakat. "Dampaknya bisa meluas dan tidak terkendali. Saya kira penting ini menjadi perhatian," tegasnya.
Karena itu, kata Komaidi, saat ini yang paling utama adalah mengatasi masalah kelangkaan solar. Dia menyarankan agar kuota solar bersubsidi ditambah terlebih dulu untuk mengatasi kelangkaan. Namun, imbuh dia, risiko penambahan kuota jelas, yaitu perlu tambahan subsidi.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam RDP tersebut menjelaskan, harga jual solar bersubsidi sebesar Rp5.150 per liter saat ini jauh di bawah harga keekonomiannya sebesar Rp12.950 per liter.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyoroti persoalan tersebut dengan serius. Berkaca dari persoalan tersebut, kata dia, pemberian kompensasi BBM perlu berbasis regulasi. Hal itu sejalan dengan subsidi yang juga berbasis regulasi, yakni Undang-Undang (UU) APBN. "Jadi (kompensasi BBM) seharusnya ada payung hukumnya," kata Komaidi, di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Penyaluran Solar Subsidi hingga Februari Melebihi Kuota 10%
Dia menambahkan, pemberian kompensasi BBM tidak hanya penting untuk kesehatan keuangan Pertamina, namun juga bagi kelangsungan penyediaan BBM di dalam negeri. Hal itu tampak dari masalah kelangkaan solar yang terjadi belakangan ini. Kelangkaan solar bersubsidi yang berlarut-larut, kata Komaidi, buruk untuk stabilitas ekonomi dan juga sosial masyarakat. "Dampaknya bisa meluas dan tidak terkendali. Saya kira penting ini menjadi perhatian," tegasnya.
Karena itu, kata Komaidi, saat ini yang paling utama adalah mengatasi masalah kelangkaan solar. Dia menyarankan agar kuota solar bersubsidi ditambah terlebih dulu untuk mengatasi kelangkaan. Namun, imbuh dia, risiko penambahan kuota jelas, yaitu perlu tambahan subsidi.
Lihat Juga :