Menko Airlangga: Untuk Apresiasi Pekerja Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022

Kamis, 31 Maret 2022 - 09:12 WIB
loading...
A A A


Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021, sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp225,5 juta.

Di samping Program JKP, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781. Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.

Sebagai aturan pelaksanaan program JHT, Pemerintah saat ini sedang memperbaiki substansi yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. “Masukan dari publik, terutama dari Serikat Pekerja/Buruh, akan jadi masukan yang sangat berharga dalam penyederhanaan substansi revisi Permenaker tersebut,” imbuh Menko Airlangga.

Pemerintah pun senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, salah satunya melalui program Kartu Prakerja. Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja seperti skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan. Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.

Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja. Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp27,48 triliun. Diharapkan pada Semester II 2022 akan bisa diadakan pelatihan Kartu Prakerja secara offline.

Pemerintah juga telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2020 dan 2021 dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Pada 2020, sebanyak 12,4 juta pekerja menjadi penerima BSU dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 29,4 triliun. Sementara, untuk 2021, BSU telah disalurkan kepada 7.399.139 pekerja dengan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan. Melalui BSU 2021, Pemerintah telah menyalurkan sebesar total Rp7,4 triliun.

Seluruh upaya pemerintah tersebut, mulai dari perbaikan regulasi ketenagakerjaan, penyediaan jaminan sosial, hingga program peningkatan kualitas pekerja, akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia pada umumnya. Keberhasilan upaya tersebut juga tidak lepas dari peran Serikat Pekerja/Buruh.

Hadirnya Serikat Pekerja/Buruh akan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan anggota keluarganya. Keberadaan Serikat Pekerja dapat menjadi pendorong produktivitas perusahaan sekaligus sebagai pemicu peningkatan kesejahteraan pekerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2451 seconds (0.1#10.140)