Kemenkes Serahkan Santunan Kematian ke BPJamsostek untuk Relawan Covid yang Gugur
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) menerima santunan jaminan kematian (JKM) dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp42 juta. Santunan ini akan diberikan kepada Isrokayah, selaku ahli waris dan ibu kandung almarhum Muhamad Ilyas.
Almarhum merupakan relawan penanganan Covid-19 penempatan di RSDC Wisma Atlet yang meninggal dunia karena sakit. Proses penyerahan dilakukan secara simbolis di Tugu Tenaga Kesehatan, jembatan penyeberangan orang (JPO) Pinisi, Jl Jenderal, Sudirman, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
"Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya.
Menurutnya, tenaga kesehatan dan relawan penanganan Covid-19 berada di garda depan yang memiliki risiko yang tinggi. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan jaminan program perlindungan mereka.
Menurut Arianti, program jaminan perlindungan serta insentif untuk nakes sudah jelas sesuai aturan permenkes yang berlaku. Kini pihaknya berupaya untuk mengoptimalkan program perlindungan untuk relawan kesehatan.
"Untuk itu kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJasostek) untuk memberikan yang terbaik bagi relawan," cetus Arianti.
Di lain pihak, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJasostek Hadi Purnomo mengatakan pengelolaan kepesertaan tenaga kesehatan pada program BPJasostek terdapat dua jenis, yaitu sentralisasi dan melalui satuan kerja di daerah.
"Secara nasional tenaga kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman yang merupakan pairing Kementerian Kesehatan," kata Hadi.
Almarhum merupakan relawan penanganan Covid-19 penempatan di RSDC Wisma Atlet yang meninggal dunia karena sakit. Proses penyerahan dilakukan secara simbolis di Tugu Tenaga Kesehatan, jembatan penyeberangan orang (JPO) Pinisi, Jl Jenderal, Sudirman, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
"Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya.
Menurutnya, tenaga kesehatan dan relawan penanganan Covid-19 berada di garda depan yang memiliki risiko yang tinggi. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan jaminan program perlindungan mereka.
Menurut Arianti, program jaminan perlindungan serta insentif untuk nakes sudah jelas sesuai aturan permenkes yang berlaku. Kini pihaknya berupaya untuk mengoptimalkan program perlindungan untuk relawan kesehatan.
"Untuk itu kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJasostek) untuk memberikan yang terbaik bagi relawan," cetus Arianti.
Di lain pihak, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJasostek Hadi Purnomo mengatakan pengelolaan kepesertaan tenaga kesehatan pada program BPJasostek terdapat dua jenis, yaitu sentralisasi dan melalui satuan kerja di daerah.
"Secara nasional tenaga kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman yang merupakan pairing Kementerian Kesehatan," kata Hadi.