Kemenkes Serahkan Santunan Kematian ke BPJamsostek untuk Relawan Covid yang Gugur

Jum'at, 01 April 2022 - 21:38 WIB
loading...
Kemenkes Serahkan Santunan...
Relawan covid yang gugur akan dapat santunan kematian. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) menerima santunan jaminan kematian (JKM) dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp42 juta. Santunan ini akan diberikan kepada Isrokayah, selaku ahli waris dan ibu kandung almarhum Muhamad Ilyas.

Baca juga: Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T

Almarhum merupakan relawan penanganan Covid-19 penempatan di RSDC Wisma Atlet yang meninggal dunia karena sakit. Proses penyerahan dilakukan secara simbolis di Tugu Tenaga Kesehatan, jembatan penyeberangan orang (JPO) Pinisi, Jl Jenderal, Sudirman, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

"Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya.

Menurutnya, tenaga kesehatan dan relawan penanganan Covid-19 berada di garda depan yang memiliki risiko yang tinggi. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan jaminan program perlindungan mereka.

Menurut Arianti, program jaminan perlindungan serta insentif untuk nakes sudah jelas sesuai aturan permenkes yang berlaku. Kini pihaknya berupaya untuk mengoptimalkan program perlindungan untuk relawan kesehatan.

"Untuk itu kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJasostek) untuk memberikan yang terbaik bagi relawan," cetus Arianti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Dexa Medica Raih Penghargaan...
Dexa Medica Raih Penghargaan Karya Anak Bangsa 2025 dari Kemenkes
Kemampuan Bahasa Asing...
Kemampuan Bahasa Asing Masih Kendala Utama Daya Saing SDM Kesehatan RI di Luar Negeri
Sepanjang 2024, TASPEN...
Sepanjang 2024, TASPEN Catat 100 Persen Penyelesaian Klaim Sesuai Sasaran Mutu
Rugikan Petani, APTI...
Rugikan Petani, APTI Tolak Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Cium Ada Titipan Asing,...
Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Rekomendasi
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Aktivis Pemuda Apresiasi...
Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Berita Terkini
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved