Kemenkes Serahkan Santunan Kematian ke BPJamsostek untuk Relawan Covid yang Gugur

Jum'at, 01 April 2022 - 21:38 WIB
loading...
Kemenkes Serahkan Santunan...
Relawan covid yang gugur akan dapat santunan kematian. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) menerima santunan jaminan kematian (JKM) dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp42 juta. Santunan ini akan diberikan kepada Isrokayah, selaku ahli waris dan ibu kandung almarhum Muhamad Ilyas.

Baca juga: Tak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan, 8 Perusahaan Kena Sanksi TMP2T

Almarhum merupakan relawan penanganan Covid-19 penempatan di RSDC Wisma Atlet yang meninggal dunia karena sakit. Proses penyerahan dilakukan secara simbolis di Tugu Tenaga Kesehatan, jembatan penyeberangan orang (JPO) Pinisi, Jl Jenderal, Sudirman, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

"Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya.

Menurutnya, tenaga kesehatan dan relawan penanganan Covid-19 berada di garda depan yang memiliki risiko yang tinggi. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan jaminan program perlindungan mereka.

Menurut Arianti, program jaminan perlindungan serta insentif untuk nakes sudah jelas sesuai aturan permenkes yang berlaku. Kini pihaknya berupaya untuk mengoptimalkan program perlindungan untuk relawan kesehatan.

"Untuk itu kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJasostek) untuk memberikan yang terbaik bagi relawan," cetus Arianti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Dexa Medica Raih Penghargaan...
Dexa Medica Raih Penghargaan Karya Anak Bangsa 2025 dari Kemenkes
Kemampuan Bahasa Asing...
Kemampuan Bahasa Asing Masih Kendala Utama Daya Saing SDM Kesehatan RI di Luar Negeri
Sepanjang 2024, TASPEN...
Sepanjang 2024, TASPEN Catat 100 Persen Penyelesaian Klaim Sesuai Sasaran Mutu
Rugikan Petani, APTI...
Rugikan Petani, APTI Tolak Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Cium Ada Titipan Asing,...
Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved