Kapan THR Harus Dibayar Perusahaan? Begini Penjelasannya
Senin, 04 April 2022 - 15:36 WIB
loading...
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Foto/Ilustrasi/pixabay
A
A
A
JAKARTA - Sebagian besar pekerja pasti sudah cukup paham tentang tunjangan hari raya (THR). Secara definisi, THR merupakan pendapatan yang non gaji yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR kepada pekerja ini sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya dengan harapan bisa membantu memenuhi kebutuhan pekerja dalam menyambut dan merayakan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh dan Tak Dicicil
Dilansir situs Kominfo, aturan mengenai pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR kepada pekerja ini sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya dengan harapan bisa membantu memenuhi kebutuhan pekerja dalam menyambut dan merayakan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh dan Tak Dicicil
Dilansir situs Kominfo, aturan mengenai pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lihat Juga :