Kapan THR Harus Dibayar Perusahaan? Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagian besar pekerja pasti sudah cukup paham tentang tunjangan hari raya (THR). Secara definisi, THR merupakan pendapatan yang non gaji yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR kepada pekerja ini sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya dengan harapan bisa membantu memenuhi kebutuhan pekerja dalam menyambut dan merayakan hari raya keagamaan.
Dilansir situs Kominfo, aturan mengenai pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran pelaksanaan pemberian THR tersebut, Menaker menegaskan bahwa SE pelaksanaan THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan harus dibayarkan tepat waktu, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tegaskan bahwa THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujar Menaker.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas THR. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri yang mulai membaik.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Pemberian THR kepada pekerja ini sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya dengan harapan bisa membantu memenuhi kebutuhan pekerja dalam menyambut dan merayakan hari raya keagamaan.
Dilansir situs Kominfo, aturan mengenai pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran pelaksanaan pemberian THR tersebut, Menaker menegaskan bahwa SE pelaksanaan THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan harus dibayarkan tepat waktu, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tegaskan bahwa THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujar Menaker.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas THR. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri yang mulai membaik.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).