Kapan THR Harus Dibayar Perusahaan? Begini Penjelasannya
Senin, 04 April 2022 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat edaran pelaksanaan pemberian THR tersebut, Menaker menegaskan bahwa SE pelaksanaan THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan harus dibayarkan tepat waktu, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tegaskan bahwa THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujar Menaker.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas THR. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri yang mulai membaik.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
"Saya tegaskan bahwa THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ujar Menaker.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas THR. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri yang mulai membaik.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut, perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Lihat Juga :