Kapan THR Harus Dibayar Perusahaan? Begini Penjelasannya

Senin, 04 April 2022 - 15:36 WIB
loading...
A A A


Untuk pelaksanaannya sendiri, pembayaran THR Keagamaan ini diberikan untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara berkelanjutan. Selain itu, THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, untuk besaran jumlah THR Keagamaan ini adalah sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan 1 bulan gaji.

Jadi, dapat dipahami bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya akan dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum tanggal hari raya yang bersangkutan.

(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)