Diskon Rokok, Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp2,6 Triliun

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:33 WIB
loading...
Diskon Rokok, Pendapatan...
Ilustrasi diskon rokok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti kebijakan publik Emerson Yuntho menilai ketentuan diskon rokok menimbulkan potensi kehilangan pendapatan negara. Menurutnya, potensi kehilangan negara bisa mencapai Rp2,3 triliun-Rp2,6 triliun di tahun ini.

"Penerimaan negara bisa banyak hilang kalau seperti ini. Jumlah industri juga akan turun, tenaga kerja berkurang, dan pemerintah akan mengalami penerimaan cukai yang semakin menurun," kata Emerson dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Ia menjelaskan, diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018. Hasilnya dari aturan itu, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen. Artinya rokok dijual seharga 85% dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

"Konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15% dari tarif yang tertera dalam banderol," terangnya. Baca: Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok bagi Industri dan Ekonomi

Selain kehilangan pendapatan negara, harga rokok di pasar tradisional dan ritel modern yang masih terjangkau menyebabkan jumlah perokok aktif dengan usia di bawah 18 tahun meningkat.

"Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di bahwa usia 18 tahun sebanyak 7,8 juta jiwa. Angka ini akan meningkat jika harga rokok terus dijual murah," terangnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Sri Mulyani...
Polemik Sri Mulyani dan ICW Soal Audit JKN Makin Seru
Kritik ICW Soal Anggaran...
Kritik ICW Soal Anggaran PEN buat BUMN: Jangan Sampai Berlindung di Balik Pandemi
ICW: Pengawasan Korupsi...
ICW: Pengawasan Korupsi Lemah di Masa Pandemi
ICW: Ada Kekuatan Besar...
ICW: Ada Kekuatan Besar RUU Minerba Buru-buru Disahkan Jadi Undang-Undang
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved