Kemnaker: Pengusaha yang Tak Penuhi THR Pekerja Bisa Kena Sanksi

Sabtu, 09 April 2022 - 18:31 WIB
loading...
Kemnaker: Pengusaha yang Tak Penuhi THR Pekerja Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Ketentuan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam jumpa pers secara virtual pada Jumat (8/4/2022) mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.



Menurut Haiyani, pengenaan sanksi diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.

"Laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR," paparnya, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Dari data tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Haiyani mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.

Di antaranya melalui pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)