PPTI Tinggi, Dewan Komisaris KIMA Tegaskan Pengusaha Harus Dilindungi

Senin, 11 April 2022 - 15:41 WIB
loading...
PPTI Tinggi, Dewan Komisaris...
Suasana pertemuan antara Dewan Komisaris PT KIMA dengan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM) di Swissbell Hotel, Senin (11/4/2022). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dewan Komisaris PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menggelar pertemuan dengan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM) di Swissbell Hotel, Senin (11/4/2022). Hasilnya, Dewan Komisaris menjamin kelangsungan usaha investor di KIMA.

Pada pertemuan tersebut, Dewan Komisaris PT KIMA menyerap aspirasi para pelaku usaha terkait penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang oleh para pengusaha dinilai sangat memberatkan.

Baca Juga: 20.000 Pekerja di KIMA Terancam PHK Imbas Kenaikan Biaya PPTI

Komisaris Utama PT KIMA (Persero), Murtir Jeddawi, mengatakan persoalan PPTI ini diharapkan tidak mengganggu kelangsungan usaha para investor di KIMA. Menurut dia, pengusaha di KIMA memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami harap para pengusaha di KIMA tetap tenang, jangan khawatir. Tetap usahanya dijalankan. Terkait PPTI ini akan segera kami bicarakan. Intinya pengusaha harus dilindungi dan tidak boleh diintimidasi," kata Murtir di depan pengusaha KIMA.

Penegasan Murtir terkait pengusaha harus dilindungi, merespons adanya keluhan para pelaku usaha di KIMA yang mengaku mengalami intimidasi terkait dengan penerapan tarif PPTI yang ditetapkan secara sepihak ini.

Menurut Murtir, pengelola KIMA harus melihat perusahaan yang ada dalam kawasan tersebut berkembang. Produksi barang dan jasa dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam kawasan industri terbesar di Indonesia Timur ini harus tetap berjalan lancar.

Terkait adanya keluhan pengusaha soal ancaman kalau tidak membayar PPTI maka pihak PT KIMA akan mengambil alih tanah yang digunakan investor, Murtir mengharapkan pengusaha tenang. Ia menegaskan, pengambilalihan lahan milik pengusaha di KIMA tidak akan terjadi.

"Pemprov Sulsel target pertumbuhan ekonomi 6 persen di tahun 2022. Target pula ada peningkatan pendapatan daerah dan di sini peran pengusaha sangat besar, khususnya untuk lapangan kerja. Jadi kelangsungan berusaha harus tetap berjalan dengan baik. Pengusaha ini berperan sangat besar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi," urainya.

Baca Juga: Bersurat ke Presiden RI, Investor di KIMA Mohon Perlindungan Berusaha

Terkait kebijakan dari PT KIMA, Murtir menyebutkan Dewan Komisaris tidak membela direksi, tapi juga tidak bolah menghalangi pengusaha bekerja, sehingga soal penetapan PPTI akan dicarikan solusi yang terbaik.

"Kehadiran kami di sini untuk menampung aspirasi para pengusaha di KIMA, khususnya terkait dengan PPTI ini. Aspirasi ini akan segera kami klarifikasi ke direksi dan selanjutnya kepada para pemegang saham (Kementerian BUMN, Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar," tutur Murtir.

Komisaris PT KIMA (Persero), Andi Kangkung Lalogau, menyampaikan terima kasih soal aspirasi para pelaku usaha tersebut dan selanjutnya akan dibawa pada rapat resmi dengan dewan direksi.

"Kami sudah bicarakan, kalau tidak ada solusi di dewan direksi maka akan kami bawa pembicaraan ini ke pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN," tuturnya.

Sekretaris Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar , Tumpak Sianipar, menjelaskan pengenaan biaya PPTI dilakukan secara sepihak dan tiba-tiba. Para investor hanya mengetahui ada transaksi jual-beli saat awal masuk mendirikan pabrik di Kawasan Industri Makassar.

"Tidak ada perjanjian dikenakan biaya PPTI, dan kami kaget secara sepihak ditetapkan oleh PT KIMA hinga 30 persen dari NJOP. Kalau kondisinya begitu, (usaha) kami tutup dan mati pak," kata Tumpak di hadapan Dewan Komisaris PT KIMA.

Penerapan tarif PPTI itu menurut Tumpak Sianipar, sangat memberatkan. Dia juga menyoroti masalah pelayanan jasa PT KIMA yang buruk. "Pola komunikasi PT KIMA kepada kami para pengusaha juga buruk. Pengusaha mengalami intimidasi," ungkapnya.

Owner PT Triton, Rudi, menceritakan pengalaman dirinya diintimidasi oleh pihak PT KIMA. Ia mengaku memiliki lahan seluas 3 hektare lebih dibeli pada tahun 2016 lalu. Tapi pada tahun 2018 kemudian ada surat pemberitahuan perpanjangan PPTI dengan tarif 30 persen dari NJOP.

Baca Juga: Investor di KIMA Harap Dapat Perlindungan Hukum dan Keamanan Investasi

"Pilihannya cuma dua, biaya PPTI sebesar Rp17 miliar harus dibayar atau tanah kami diambil. Selain itu komunikasi dilakukan di kantor kejaksaan, bukan kantor KIMA. Kami tertekan juga," urainya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar , Jemmy Gautama, mengungkapkan rasa terima kasih pada Dewan Komisaris PT KIMA (persero) yang sudah menggelar pertemuan dan mendengar suara dari para pengusaha. Dia berharap hasil dari pertemuan tersebut ada jalan keluar yang baik.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
Buka BRImo, Langsung...
Buka BRImo, Langsung Jadi Investor Syariah bareng Syailendra Capital!
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
H-2 Webinar Jadi Investor...
H-2 Webinar 'Jadi Investor Syariah', Amankan Slot Anda!
Mau Investasi yang Berkah?...
Mau Investasi yang Berkah? Ayo Belajar Jadi Investor Syariah secara Gratis bersama MNC Sekuritas
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Kota Bontang Buktikan...
Kota Bontang Buktikan Daya Tarik Investasi, Sinyal Positif bagi Investor Baru
Rekomendasi
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved