KPPU Agendakan Panggil 10 Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng

Selasa, 12 April 2022 - 10:17 WIB
loading...
KPPU Agendakan Panggil...
KPPU mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus minyak goreng. Foto/FreepikKPPU mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus minyak goreng. Foto/Freepik
A A A
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mengagendakan pemanggilan sebanyak 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran produksi dan pemasaran minyak goreng pada peridoe waktu 14 hingga 19 April 2022 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Investigasi KPPU , Gopprera Panggabean dalam forum jurnalis yang diselenggarakan secara virtual, Senin (11/4/2022) sore.

"Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 sepuluh pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti," bebernya.

Baca Juga: Perbandingan Harga Minyak Goreng di ASEAN, Indonesia Paling Mahal?

Gopprera Panggabean menyampaikan, melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng , yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

"KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia," paparnya.

Dia melanjutkan, penyelidikan dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Sebelumnya, pada pekan pertama penyelidikan, KPPU telah memanggil sembilan perusahaan. Tapi tujuh diantaranya tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

Baca Juga: Minyak Goreng Boleh Dikonsumsi tapi Catat! Ini Batas Maksimalnya per Hari

"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," katanya.

Sebagaimana Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

"Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” terang Gopprera.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menyoroti Perbedaan...
Menyoroti Perbedaan Bea Masuk Gandum, KPPU Wanti-wanti Praktik Curang
KPPU Apresiasi E-Commerce...
KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Beras Langka di Ritel...
Beras Langka di Ritel Modern, KPPU Sebut HET Penyebabnya
Selidiki Dugaan Kartel...
Selidiki Dugaan Kartel Beras, KPPU Bentuk Tim Khusus
44 Pinjol Masuk Radar...
44 Pinjol Masuk Radar KPPU Usut Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman
Calon Komisioner KPPU...
Calon Komisioner KPPU Harus Berintegritas Tinggi
Anggota Komisi VI DPR...
Anggota Komisi VI DPR Dorong Penguatan KPPU untuk Lindungi UMKM
Guru Besar Hukum: Perjanjian...
Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
Presiden Jokowi Lantik...
Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU, Ini Nama-namanya
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved