Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta
Rabu, 20 April 2022 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Namun, ada hal yang membedakan pengenaan pajak THR antara dua kelompok pekerja tersebut. Untuk karyawan swasta, pajak dari THR bisa dibebankan langsung ke penerima atau dibayar oleh pemberi kerja.
Baca juga: THR PNS Akan Tambah Uang Beredar Jadi Rp250 Triliun
Sementara untuk PNS, pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 13 Ayat 2 pada aturan tersebut.
Baca juga: THR PNS Akan Tambah Uang Beredar Jadi Rp250 Triliun
Sementara untuk PNS, pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 13 Ayat 2 pada aturan tersebut.
(ind)
Lihat Juga :