Pandu Sjahrir: Pajak Perusahaan Digital Beri Nilai Tambah ke Indonesia

Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:54 WIB
loading...
A A A
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Beberapa contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10% adalah mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar. Selain itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya.

Setelah PMK tersebut berlaku, maka nantinya akan ditunjuk perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus 2020. Dengan demikian, seluruh perusahaan digital dari luar negeri seperti Facebook, Spotify, Netflix, hingga Zoom harus membayarkan pajaknya ke pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sebelumnya menyatakan bahwa potensi PPN yang berasal dari produk digital di Indonesia mencapai sekitar Rp10 triliun. Hal itu menyusul nilai transaksi produk digital di Indonesia yang mencapai Rp110 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Peluang Investasi Startup...
Peluang Investasi Startup di Era Tech Winter
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved