Ekspor CPO Dilarang, Kinerja Neraca Dagang hingga Rupiah Bakal Goyang

Senin, 25 April 2022 - 15:46 WIB
loading...
Ekspor CPO Dilarang, Kinerja Neraca Dagang hingga Rupiah Bakal Goyang
Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng seperti CPO. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) bisa mempengaruhi kinerja ekspor dan neraca perdagangan bulan Mei 2022.

"Kinerja ekspor selama Mei 2022 nanti bisa goyang alias terpengaruh karena kebijakan itu. Surplus perdagangan menurun," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, selama Maret 2022, nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang selama ini menjadi bahan baku utama minyak goreng mencapai USD3 miliar.



Sehingga, jika diasumsikan pelarangan ekspor berlaku satu bulan penuh, estimasi pada Mei 2022, devisa negara akan tergerus sebesar USD3 miliar.

Jika proyeksi tersebut terjadi, kata Bhima, bisa berpengaruh kepada stabilitas nilai tukar rupiah. Belum lagi ada peristiwa global yang menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

"Saya khawatir nilai tukar rupiah bakal terganggu dengan kebijakan ini. Bisa-bisa dalam jangka pendek nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa merangkak di kisaran Rp14.600 hingga Rp15.000 per dolar AS," ucapnya.



Di sisi lain, dia menilai, kebijakan pemerintah tersebut hanya akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batu bara pada Januari lalu.

Menurut dia, pemerintah mestinya cukup mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO sebesar 20% yang sempat ditetapkan sebelumnya.

"Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor. Hanya mengulang masa lalu. Yang seharusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO sebesar 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isinya soal kepatuhan produsen yang rendah dan berakibat pada skandal gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)," paparnya.



Dia menilai, pasokan 20% dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sehingga menurutnya, tidak tepat apabila pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilakukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa pemerintah akan memberhentikan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).

Dasar dari keputusan tersebut agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran di dalam negeri. Jokowi juga memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)