Batas Pembelian Pelatihan Malam Ini 23:59 WIB, Awas Status Kartu Prakerja Dicabut

Selasa, 26 April 2022 - 20:23 WIB
loading...
Batas Pembelian Pelatihan...
Peringatan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 24 yang masih belum mempergunakan saldonya untuk membeli paket pelatihan, bisa terancam dicabut apabila tidak menggunakannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peringatan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 24 yang masih belum mempergunakan saldonya untuk membeli paket pelatihan. Pasalnya bila sampai malam ini belum digunakan, maka status kepesertaan bisa dicabut.

"PERHATIAN! Manfaat para peserta gelombang 24 akan DICABUT! Khusus untuk mereka yang sampai hari ini belum menggunakan saldo untuk membeli pelatihan . Batas pembelian hingga malam ini pukul 23:59 WIB," tulis akun @prakerja.go.id.

"Jika tidak, maka kepesertaan dan seluruh manfaat akan dicabut dan tidak bisa digunakan lagi. Share info penting ini ke sobi-sobi lainnya ya #SiapDariSekarang," sambungnya.

Baca Juga: Platform Ini Siapkan 2 Program Sakti untuk Tingkatkan Skill Penerima Kartu Prakerja

Seperti diketahui, para peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif. Untuk mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan, peserta Kartu Prakerja wajib mengikuti satu pelatihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Coming Soon, Program...
Coming Soon, Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi Pertengahan 2024
Bukti Nyata, Mayoritas...
Bukti Nyata, Mayoritas Alumni Kartu Prakerja Masih Jadi Pengangguran
Ada Kabar LPDP Dialihkan...
Ada Kabar LPDP Dialihkan ke Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Tahun Ini, Anggaran...
Tahun Ini, Anggaran Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4,8 Triliun
Kemendikdasmen Terbitkan...
Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Baru Lembaga Kursus, Begini Kebijakannya
Kemendikdasmen Pamer...
Kemendikdasmen Pamer Hasil Karya Kursus dan Pelatihan, Inovasi Kecantikan hingga Mode
Mendikdasmen Soroti...
Mendikdasmen Soroti Peran Penting LKP untuk Siapkan SDM Berdaya Saing Tinggi
Rekomendasi
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved