Batas Pembelian Pelatihan Malam Ini 23:59 WIB, Awas Status Kartu Prakerja Dicabut

Selasa, 26 April 2022 - 20:23 WIB
loading...
Batas Pembelian Pelatihan...
Peringatan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 24 yang masih belum mempergunakan saldonya untuk membeli paket pelatihan, bisa terancam dicabut apabila tidak menggunakannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peringatan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 24 yang masih belum mempergunakan saldonya untuk membeli paket pelatihan. Pasalnya bila sampai malam ini belum digunakan, maka status kepesertaan bisa dicabut.

"PERHATIAN! Manfaat para peserta gelombang 24 akan DICABUT! Khusus untuk mereka yang sampai hari ini belum menggunakan saldo untuk membeli pelatihan . Batas pembelian hingga malam ini pukul 23:59 WIB," tulis akun @prakerja.go.id.

"Jika tidak, maka kepesertaan dan seluruh manfaat akan dicabut dan tidak bisa digunakan lagi. Share info penting ini ke sobi-sobi lainnya ya #SiapDariSekarang," sambungnya.

Baca Juga: Platform Ini Siapkan 2 Program Sakti untuk Tingkatkan Skill Penerima Kartu Prakerja

Seperti diketahui, para peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif. Untuk mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan, peserta Kartu Prakerja wajib mengikuti satu pelatihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Coming Soon, Program...
Coming Soon, Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi Pertengahan 2024
Bukti Nyata, Mayoritas...
Bukti Nyata, Mayoritas Alumni Kartu Prakerja Masih Jadi Pengangguran
Ada Kabar LPDP Dialihkan...
Ada Kabar LPDP Dialihkan ke Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Tahun Ini, Anggaran...
Tahun Ini, Anggaran Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4,8 Triliun
Kemendikdasmen Terbitkan...
Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Baru Lembaga Kursus, Begini Kebijakannya
Kemendikdasmen Pamer...
Kemendikdasmen Pamer Hasil Karya Kursus dan Pelatihan, Inovasi Kecantikan hingga Mode
Mendikdasmen Soroti...
Mendikdasmen Soroti Peran Penting LKP untuk Siapkan SDM Berdaya Saing Tinggi
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
4 Fakta Film Odyssey...
4 Fakta Film Odyssey yang Picu Ketegangan, dari Isu Kulit Hitam hingga Transgender
Sarwendah Pamer Rumah...
Sarwendah Pamer Rumah Baru, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Fakta Rumah Lama
Berita Terkini
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved