Permendag 22/2022 Terbit, Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dimulai Hari Ini

Kamis, 28 April 2022 - 05:00 WIB
loading...
Permendag 22/2022 Terbit,...
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya yang berlaku mulai Kamis (28/4/2022). Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya serta minyak goreng, yang berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (27/4/2022).

Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut untuk sementara waktu. Peraturan mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Dalam pasal 3 ayat 1 Permendag tersebut, disebutkan bahwa eksportir dilarang sementara melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

“Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” tulis Permendag tersebut, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dimulai Besok, Jokowi Minta Pengusaha Sawit Berfikir Jernih

Selanjutnya pada pasal 4 juga disebutkan bahwa bagi eksportir yang melanggar larangan ekspor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan larangan sementara ekspor sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca juga: Jokowi Bakal Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Asal Syarat Ini Terpenuhi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasannya melakukan pelarangan ekspor minyak goreng semata-mata untuk menambah pasokan dalam negeri.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," beber Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022) malam.



Jokowi pun meminta pelaku industri sawit dan turunannya, yang selama ini menjadi mayoritas bahan baku minyak goreng, untuk fokus mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," tandas presiden.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Danantara Janji Ajak...
Danantara Janji Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
Purbaya Bocorkan Perusahaan...
Purbaya Bocorkan Perusahaan Diduga Lakukan Underinvoicing CPO, Siapa Saja?
Sentralisasi Ekspor...
Sentralisasi Ekspor Sawit Disentil Guru Besar IPB: Lebih Utama Penguatan Tata Kelola
Purbaya Lapor Prabowo,...
Purbaya Lapor Prabowo, Ada 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Berita Terkini
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Infografis
Bukan BTS dan Blackpink,...
Bukan BTS dan Blackpink, Ini 10 Idol K-Pop Terkaya Tahun 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved