Permendag 22/2022 Terbit, Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dimulai Hari Ini

Kamis, 28 April 2022 - 05:00 WIB
loading...
Permendag 22/2022 Terbit,...
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya yang berlaku mulai Kamis (28/4/2022). Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya serta minyak goreng, yang berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (27/4/2022).

Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut untuk sementara waktu. Peraturan mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Dalam pasal 3 ayat 1 Permendag tersebut, disebutkan bahwa eksportir dilarang sementara melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

“Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean,” tulis Permendag tersebut, dikutip Kamis (28/4/2022).



Selanjutnya pada pasal 4 juga disebutkan bahwa bagi eksportir yang melanggar larangan ekspor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan larangan sementara ekspor sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.



Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasannya melakukan pelarangan ekspor minyak goreng semata-mata untuk menambah pasokan dalam negeri.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," beber Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022) malam.



Jokowi pun meminta pelaku industri sawit dan turunannya, yang selama ini menjadi mayoritas bahan baku minyak goreng, untuk fokus mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," tandas presiden.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)