Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dimulai Besok, Jokowi Minta Pengusaha Sawit Berfikir Jernih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pengusaha minyak sawit melihat dengan lebih baik dan jernih kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Jokowi pun memastikan pelarangan tersebut diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
"Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dengan lebih jernih. Dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi, sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022) malam.
Mentan gubernur DKI itu menyatakan selalu mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor barang baku minyak goreng dan minyak goreng tersebut.
"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas palang tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan," tandasnya.
Jokowi menambahkan, keputusan pelarangan ekspor tersebut ditempuh menyusul masyarakat yang kesulitan mendapatkan minyak goreng.
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng," tukasnya.
Sebagai informasi, kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng berlaku untuk semua produk, baik itu minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil.
Pelarangan ekspor ini akan dilakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri bisa menyentuh Rp14.000 per liter.
"Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dengan lebih jernih. Dan saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi, sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022) malam.
Mentan gubernur DKI itu menyatakan selalu mengikuti dengan seksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor barang baku minyak goreng dan minyak goreng tersebut.
"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas palang tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan," tandasnya.
Jokowi menambahkan, keputusan pelarangan ekspor tersebut ditempuh menyusul masyarakat yang kesulitan mendapatkan minyak goreng.
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng," tukasnya.
Sebagai informasi, kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng berlaku untuk semua produk, baik itu minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil.
Pelarangan ekspor ini akan dilakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri bisa menyentuh Rp14.000 per liter.
(ind)