Aset Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK Melonjak Jadi Rp551,78 Triliun

Kamis, 28 April 2022 - 14:44 WIB
loading...
Aset Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK Melonjak Jadi Rp551,78 Triliun
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo pada saat konferensi pers secara daring dan luring Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Kamis (28/4/2022).
A A A
JAKARTA - Total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp551,78 triliun. Meski jumlah klaim pada 2021 meningkat 17%, namun DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14% serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10% dibanding tahun sebelumnya.

“Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp567,93 triliun,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo pada saat konferensi pers secara daring dan luring Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Kamis (28/4/2022).

(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)

Menurut Anggoro, dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama 2021 BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp42,78 triliun kepada 3 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun sebelumnya karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK.

Selain itu dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

(Baca juga:Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek)

Sedangkan dari cakupan kepesertaan, lanjut Anggoro, hingga akhir 2021 BPJAMSOSTEK memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar. Di mana 30,66 juta di antaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp80,15 triliun.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima,” kata Anggoro.

Anggoro yakin pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BPJAMSOSTEK guna mencapai universal coverage, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

(Baca juga:Pekerja Magang Wajib Memiliki BPJS Ketenagakerjaan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)