Daerah Belum Siap, HIPKI Usulkan Perpres No. 55 Direvisi
Kamis, 28 April 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Hipki, lanjut Ady, mengusulkan tiga opsi sebagai solusi untuk memecah kebuntuan yang terjadi dalam pelayanan perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan pasca terbitnya Perpres No. 55 Tahun 2022.
“Pertama, Dirjen Mineral dan Batubara menerbitkan edaran yang mengatur teknis pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha untuk dipedomani daerah. Kedua, revisi Perpres No. 55 dan memberi ruang adanya masa transisi. Ketiga, cabut perpres itu,” usulnya.
Ady menilai pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari pusat kepada pemerintah daerah provinsi terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah.
“Ini preseden buruk bagi dunia usaha dan investasi. Kita mengajukan izin ke pusat ditolak. Katanya ini kewenangan provinsi. Begitu kita ke provinsi, katanya mereka belum siap. Baik dari sisi penggunaan sistem, personel maupun anggarannya. Kacau kan?” ketus Ady.
“Pertama, Dirjen Mineral dan Batubara menerbitkan edaran yang mengatur teknis pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha untuk dipedomani daerah. Kedua, revisi Perpres No. 55 dan memberi ruang adanya masa transisi. Ketiga, cabut perpres itu,” usulnya.
Ady menilai pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari pusat kepada pemerintah daerah provinsi terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah.
“Ini preseden buruk bagi dunia usaha dan investasi. Kita mengajukan izin ke pusat ditolak. Katanya ini kewenangan provinsi. Begitu kita ke provinsi, katanya mereka belum siap. Baik dari sisi penggunaan sistem, personel maupun anggarannya. Kacau kan?” ketus Ady.
Lihat Juga :